POJOKSATU.ID - Komposisi ASN di Indonesia terus mengalami perubahan signifikan.

Jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu kini hampir menyamai jumlah PNS.

Data terbaru dari BKN menunjukkan, total ASN per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang.

Baca Juga: Tinjau FT Padalarang, Pertamina Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG

Dari jumlah tersebut, gabungan PPPK dan PPPK Paruh Waktu mencapai 2.988.386 orang atau sekitar 46 persen.

Angka ini hanya terpaut tipis dari jumlah PNS yang mencapai 54 persen atau sekitar 3,5 juta orang.


Jumlah PPPK Terus Meningkat

Peningkatan jumlah PPPK menjadi fenomena yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga: Mulai Berlaku! Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level pada Minuman Manis, Boba hingga Kopi Susu Bakal Diawasi

Jika dirinci, jumlah PPPK mencapai 2.040.965 orang atau 31 persen dari total ASN.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu (P3K PW) mencapai 947.421 orang atau 15 persen.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ASN non-PNS kini menjadi kekuatan besar dalam sistem birokrasi nasional.

Baca Juga: UKT UINSU Medan 2026 Resmi Ditetapkan: Ini Rincian Lengkap Berdasarkan KMA Terbaru


Didominasi Instansi Daerah

Mayoritas PPPK dan PPPK Paruh Waktu bertugas di instansi daerah. Data menunjukkan:

- PPPK di daerah mencapai 80 persen

- PPPK Paruh Waktu di daerah bahkan mencapai 97 persen

Sementara di instansi pusat, jumlahnya jauh lebih kecil.

Hal ini menandakan peran PPPK sangat vital dalam pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Hasil Polling: 82 Persen Publik Nilai Dadan Hindayana Patut Dicopot sebagai Kepala BGN


PPPK Jadi Tulang Punggung Birokrasi

Ketua Forum Komunikasi PPPK Jawa Timur, Nurul Hamidah, menyebutkan bahwa di sejumlah daerah, jumlah PPPK bahkan sudah lebih banyak dibanding PNS.

Di wilayah Jawa Timur, komposisi PPPK disebut mencapai 60 hingga 70 persen.

Dikutip dari JPNN, 16 April 2026, begini kata Nurul:

Baca Juga: Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan jadi Fokus Hadapi Tantangan Masa Depan

"Jangan heran banyak kegiatan siswa di sekolah dikerjakan PPPK," ujarnya.

Hal ini terjadi karena banyak PNS yang telah memasuki masa pensiun, sehingga peran mereka digantikan oleh PPPK.


Masalah Besar, Status Masih Kontrak

Meski jumlahnya terus meningkat, status PPPK yang masih berbasis kontrak menjadi persoalan utama.

Baca Juga: Bupati Bandung Tinjau Banjir Rancaekek, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem hingga Akhir April

Banyak PPPK mengaku merasa waswas setiap kali masa kontrak mendekati akhir.

"Butuh penegasan dari pusat agar Pemda tetap memperpanjang masa kerja PPPK hingga BUP," kata Nurul.

Ketidakpastian ini dinilai dapat memengaruhi kinerja, terutama bagi tenaga pendidik yang membutuhkan stabilitas.

Desakan Kontrak Hingga Pensiun

Forum PPPK kini mendorong pemerintah agar masa kontrak diperpanjang hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

Selain itu, mereka juga meminta adanya jaminan dana pensiun bagi PPPK.

"Hapus kegalauan ini sebagai kado indah di Hari Pendidikan Nasional nanti," cetusnya.

Baca Juga: Daftar Posisi KNMP Strategis di Kampung Nelayan Merah Putih yang Terbuka Khusus bagi Lulusan D3 Semua Jurusan

Usulan tersebut telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk DPR RI, KemenPANRB, BKN, hingga Kemendikdasmen.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu juga berharap adanya kejelasan status. Mereka berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Meski honor yang diterima masih belum sesuai harapan, mereka tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Ibunda Julia Perez Jual Apartemen Warisan, Minta Bantuan Raffi Ahmad

"Mereka tetap semangat bekerja karena punya harapan besar segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu," tuturnya.


Menunggu Kepastian Pemerintah

Kini, jutaan PPPK di seluruh Indonesia menunggu kepastian dari pemerintah terkait masa depan mereka.

Dengan jumlah yang hampir menyamai PNS, kebijakan terkait PPPK akan sangat menentukan arah birokrasi Indonesia ke depan.***