POJOKSATU.id, JAKARTA - Jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama tahun 2022 ( PPPK Kemenag 2022 ) yang dinyatakan lulus seleksi bertambah.
Sebelumnya jumlah peserta yang lulus PPPK Kemenag 2022 hanya 29.069 atau 58,67 persen dari 49.549 formasi yang disediakan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kemudian melakukan reformulasi agar jumlah pelamar yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa bertambah.
Baca Juga: Beredar Spanduk Karawang Menolak People Power, Warga Resah
Reformulasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Berkat reformulasi itu, jumlah pelamar yang lulus PPPK Kemenag 2022 bertambah 9.218. Dengan demikian, total peserta yang lulus PPPK (P3K) Kemenag menjadi 38.287 orang atau 77,27 persen dari formasi yang disediakan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan Kementerian Agama mendapatkan formasi terbanyak PPPK teknis 2022, yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.
Sayangnya, tingkat kelulusan peserta rendah, sehingga tidak semua formasi yang disediakan terisi.
Karena itu, KemenpanRB melakukan reformulasi agar tingkat kelulusan dan keterisian formasi PPPK 2022 bisa maksimal.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” ucap Azwar Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jumat 4 Agustus 2023.
Anas berharap reformulasi ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag. Di antaranya para guru pendidikan agama, termasuk guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, dan sebagainya.
Selain itu, juga untuk pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” jelas Anas, dikutip Pojoksatu.id dari situs resmi menpan.go.id, Selasa 8 Agustus 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Menteri PANRB beserta jajaran.
Menurutnya, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” ujar Yaqut.
Ia mengatakan bahwa reformulasi ini memberikan peluang besar bagi eks tenaga honorer kategori dua (THK-II) dan non-ASN yang sudah lama mengabdi di lingkungan Kemenag.
“Reformulasi ini menjadi cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah lama mengabdi,” terang Yaqut.
Gus Yaqut, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut,” terang Gus Yaqut.
Sekadar diketahui, sampai saat ini Kemenag belum mengumumkan kelulusan PPPK Kemenag 2022 pasca sanggah karena masih menunggu proses reformulasi selesai. ***



