POJOKSATU.id - Penurunan jumlah mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS) daerah menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI.
Dalam berbagai rapat bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), DPR menemukan pola persoalan yang hampir seragam, yakni sistem penerimaan mahasiswa baru dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kondisi daerah.
Menurut Komisi X DPR RI, penerapan sistem penerimaan mahasiswa baru yang cenderung seragam di seluruh Indonesia belum mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Akibatnya, banyak PTS daerah mengalami kesulitan mendapatkan mahasiswa baru setiap tahun.
Faktor Penyebab Mahasiswa Baru PTS Daerah Menurun
Komisi X DPR RI mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terus berkurangnya jumlah mahasiswa baru di PTS daerah.
Pertama, jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai menyerap hingga 50 persen kursi penerimaan mahasiswa.
Kondisi ini membuat banyak calon mahasiswa memilih menunggu hasil seleksi PTN dibanding langsung mendaftar ke PTS.
Kedua, proses seleksi masuk PTN yang berlangsung cukup panjang membuat PTS kesulitan menyusun strategi penerimaan mahasiswa baru. Banyak calon mahasiswa menunda keputusan hingga seluruh tahapan seleksi PTN selesai.
Ketiga, PTS kecil di daerah menghadapi beban operasional yang cukup berat. Selain harus memenuhi kebutuhan operasional kampus, mereka juga harus menanggung biaya akreditasi yang tidak sedikit.
Di sisi lain, PTS tidak memperoleh dukungan seperti Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diterima PTN.
Baca Juga: Karawang Cari Bintang Baru Madrasah, Atlet dan Seniman Cilik Adu Prestasi di Aksioma 2026
Keempat, banyak pemerintah daerah sebenarnya ingin membantu keberlangsungan PTS di wilayahnya.
Namun hingga kini belum tersedia landasan hukum yang jelas untuk mendukung bantuan tersebut.
DPR Usulkan Sejumlah Solusi
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Komisi X DPR RI mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah.
Salah satu usulan utama adalah memperluas kuota KIP Kuliah, terutama bagi mahasiswa yang memilih melanjutkan pendidikan di PTS.
DPR juga mengusulkan peningkatan nilai bantuan KIP Kuliah agar mahasiswa memiliki kesempatan lebih besar mengakses program studi dengan biaya tinggi, termasuk bidang STEM dan kedokteran.
Baca Juga: Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi BGN, Saya Tidak Berbisnis Dapur
Selain itu, DPR meminta pemerintah menetapkan batas waktu seleksi mandiri PTN secara tertulis dan tegas.
Langkah ini dinilai penting agar proses penerimaan mahasiswa baru di PTS tidak terus terganggu oleh jadwal seleksi PTN yang berkepanjangan.
Komisi X DPR RI juga mengusulkan agar peran pemerintah daerah dalam membantu operasional perguruan tinggi dapat diakomodasi melalui revisi atau penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kemdiktisaintek Tegaskan Batas Seleksi Mandiri PTN
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, menjelaskan bahwa batas akhir seleksi mandiri PTN sebenarnya telah ditetapkan hingga 31 Juli dan tidak ada perpanjangan secara umum.
Ia menyebutkan bahwa perpanjangan hingga 15 Agustus hanya diperbolehkan untuk program studi tertentu yang belum memenuhi kuota maksimal 50 persen.
"Terkait dengan batas akhir seleksi mandiri pada 31 Juli itu sebetulnya tidak ada perpanjangan. Yang sampai dengan 15 Agustus kecuali prodi-prodi yang sampai dengan 31 Juli belum terpenuhi 50% kuotanya," ujar Khairul Munadi dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang disiarkan melalui TVR Parlemen.
Baca Juga: Sandro Mihradi Jelaskan Sistem Klaster Desil DTSEN untuk Penyaluran KIP Kuliah Jalur SNBP dan SNBT
Menurutnya, program studi yang biasanya mendapatkan kelonggaran tersebut merupakan prodi-prodi dengan peminat yang relatif sedikit, seperti beberapa program studi seni, termasuk seni pedalangan.
Khairul juga menegaskan bahwa apabila terdapat program studi umum yang memperpanjang seleksi mandiri di luar ketentuan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan akan ditertibkan oleh kementerian.
"Pun demikian nanti ini kami akan dalami kembali. Kalau memang tidak signifikan misalnya ya, saya sudah kita close saja di 31 Juli. Tapi maksud saya tadi maksud yang 15 Agustus itu tidak, bukan untuk semua," katanya.
Seleksi Gabungan PTN dan PTS Mulai Dikaji
Dalam rapat yang sama, Kemdiktisaintek juga membuka peluang untuk mengkaji sistem seleksi mahasiswa baru yang terintegrasi antara PTN dan PTS.
Baca Juga: Kementerian Pendidikan Tinggi Ungkap Puluhan Ribu Peserta Layak Terima KIP Kuliah Lewat Jalur SNBP
Khairul Munadi menjelaskan bahwa secara regulasi, peluang tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Sebetulnya kalau kita melihat amanat undang-undang, kalau ditanya memungkinkan, tentu saja memungkinkan ya.
Karena memang dalam Undang-Undang 12/2012 khususnya dari pasal 73 dan 74 itu disebutkan memang PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau bisa juga mengikuti sistem seleksi bersama dengan PTN," jelasnya.
Menurut Khairul, dari sisi sistem tidak ada hambatan mendasar untuk menggabungkan seleksi PTN dan PTS.
Baca Juga: Puluhan Ribu Siswa Penerima PIP Berhasil Lolos SNBT 2026 dan Memenuhi Syarat Dapatkan KIP Kuliah
Namun demikian, pemerintah masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
"Kalau kita bicara sistem, tentu saja memungkinkan. Kami nanti apa namanya, (akan) melakukan kajian lebih lanjut," ujarnya.
Kendala Utama Ada pada Transparansi UKT
Sementara itu, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa gagasan seleksi nasional gabungan PTN dan PTS sebenarnya sudah pernah masuk dalam kajian sejak 2024.
Namun terdapat tantangan yang cukup besar terkait transparansi uang kuliah tunggal (UKT).
Baca Juga: MAKI Ungkap 2 Inisial Pejabat Eselon I dan II Terlibat Kepemilikan Dapur MBG, Jumlah Lebih 120 Unit
"Di tahun 2024 ini sudah masuk kajian kami agar supaya PTS dengan kualifikasi yang baik dan sebagainya atau unggul, mungkin bisa melakukan seleksi bersama menjadi pilihan. Tetapi masalahnya adalah pada UKT," kata Eduart.
Ia menjelaskan bahwa skema UKT di PTN umumnya lebih transparan karena memiliki kategori yang jelas. Sebaliknya, tidak semua PTS menerapkan pola biaya pendidikan yang sama.
Menurut Eduart, apabila PTN dan PTS ditempatkan dalam satu sistem seleksi yang sama, calon mahasiswa kemungkinan besar akan memilih kampus dengan biaya kuliah yang lebih murah.
"Ketika UKT di PTN itu transparan kategori 1 sampai sekian, tidak semua teman-teman di PTS bisa seperti itu.
Nah, ketika ini dihadapkan pada pilihan yang sama, tentu mahasiswa akan cenderung memilih yang menyediakan UKT paling murah. Ini juga perlu menjadi pertimbangan," ujarnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 Perliter, Pertamina Akui Sudah Kordinasi dengan Pemerintah
Meski demikian, Eduart menegaskan bahwa pihak penyelenggara SNPMB terbuka terhadap kemungkinan pelaksanaan seleksi bersama antara PTN dan PTS.
Ia bahkan mencontohkan bahwa sebagian seleksi mandiri di Universitas Sriwijaya telah dilakukan bersama sejumlah PTS.
"Prinsipnya kami sangat terbuka apabila seleksi ini memang mau dilakukan secara bersama agar supaya memang beban itu, apa ya, tidak ditumpukkan aja ke PTN," katanya.
Wacana integrasi seleksi PTN dan PTS kini menjadi salah satu opsi yang mulai mendapat perhatian serius.
Jika kajian tersebut berlanjut dan menemukan format yang tepat, sistem penerimaan mahasiswa baru di Indonesia berpotensi mengalami perubahan besar yang dapat memberi ruang lebih adil bagi perguruan tinggi swasta, khususnya yang berada di daerah. ***




