POJOKSATU.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjabarkan daftar penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 dan Triwulan 2 di tahun 2025 ini.

Dijelaskan oleh Kemenkeu bahwa pada TPG Triwulan 1 ada total 1,52 juta guru penerima.

Pencairan TPG Triwulan 1 sendiri sudah mulai disalurkan sejak bulan Maret lalu.

Dan hingga kini memasuk akhir bulan Juni pemerintah masih melakukan pencairan TPG Triwulan 1.

Baca Juga: Peringatan HANI 2025: Pemuda Bandung Ditekankan jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Per bulan Juni ini ternyata baru ada 1,44 juta guru yang menerima pencairan TPG Triwulan 1.

Masih ada total 84 ribu guru yang belum menerima TPG Triwulan 1 di bulan Juni.

Penyebabnya karena beberapa perssyaratan yang belum dipenuhi oleh bapak ibu guru.

Sementara itu Pencairan TPG Triwulan 2 seharusnya mulai disalurkan pada bulan Juni ini.

Namun hingga minggu keempat belum terlihat hilal pencairan.

Baca Juga: WADUH! Pencairan TPG Triwulan 2 Ternyata TIDAK Bisa Disalurkan BANK JIKA Guru Penerima Belum Menerima Dokumen Penting Ini!

Dan yang membuat banyak guru bertanya-tanya adalah jumlah penerima TPG Triwulan 1 dan Triwulan 2 yang berbeda.

TPG Triwulan 1 disalurkan untuk 1,52 juta guru namun TPG Triwulan 2 disalurkan kepada 1,44 juta guru saja.

Mengapa perbedaannya sangat banyak?

Diketahui bapak ibu guru bahwa TPG ini hanya disalurkan kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan saja.

Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK Tahap 2? Honorer Tetap Punya Kewajiban, Ini Aturannya!

Di TPG Triwulan 1 target pemerintah adalah 1,52 juta orang.

Namun ternyata sampai dengan bulan Juni yang memenuhi syarat hanya 1,44 juta guru sementara 84 ribu masih terkendala.

Dan karena jadwal pencairan TPG Triwulan 2 dilakukan bulan Juni maka data yang diambil adalah data di bulan Juni.

Oleh karena itulah terjadi perbedaan jumlah penerima.

Selain itu ada juga factor lain yang bisa menjadi penyebab berkurangnya jumlah penerima TPG dari Triwulan 1 ke Triwulan 2.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Bappeda DKI Jakarta Buka Rekrutmen Fullstack Developer, Masih Ada Waktu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Yaitu aturan penghentian pembayaran TPG.

Ada 8 kondisi yang membuat pemerintah harus menghentikan pembayaran TPG kepada guru yaitu:

1. Cuti di luar tanggungan negara

2. Meninggal dunia

3. Mencapai batas usia pension

4. Cuti sakit lebih dari enam bulan

Baca Juga: Lebih Fleksibel, ASN Bisa Kerja dari Rumah, Guru Juga Bisa, Ini Aturan Lengkapnya

5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

7. Mendapat tugas belajar

8. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

Itu dia dua penyebab jumlah penerima TPG Triwulan 2 berkurang.

***