POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 665 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Juknis tersebut disusun untuk memperkuat akuntabilitas, tata kelola, dan profesionalisme pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Dokumen ini menjadi acuan bagi pejabat berwenang dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menghitung beban kerja serta menstandarkan mekanisme pembayaran tunjangan profesi agar hak pendidik terpenuhi tepat sasaran dan tepat waktu.
Baca Juga: Empat Pelabuhan di Banten Siap Layani Mudik Lebaran 1447 H, 81 Kapal Dikerahkan ke Sumatera
Secara regulatif, keputusan ini berlandaskan sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selain itu, terdapat rujukan pada berbagai peraturan pemerintah terkait pendanaan pendidikan, manajemen PPPK, standar nasional pendidikan, dan disiplin pegawai negeri sipil.
Di tingkat peraturan menteri, juknis ini juga merujuk pada aturan tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi, jabatan fungsional guru, organisasi dan tata kerja Kementerian Agama, serta ketentuan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan ASN.
Baca Juga: Ramai Soal Anggaran MBG, Gerindra Tegaskan Tak Pangkas Pendidikan: Karena Penerimanya Adalah Siswa
Kriteria Penerima Tunjangan
Dalam Bab III Juknis 665/2026 ditegaskan bahwa penerima tunjangan profesi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
- Pertama, memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Kedua, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta tercatat aktif dalam sistem EMIS GTK.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Masih Buka Pendaftaran hingga 9 Maret, Berangkat 17 Maret, Ini Rutenya
- Ketiga, memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
- Keempat, memperoleh hasil penilaian kinerja minimal predikat “Baik” pada tahun sebelumnya.
- Kelima, berstatus aktif menjalankan tugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin operasional.
Baca Juga: Pemadanan NIK Jadi NPWP Dipercepat, Ini Cara Validasi di DJP Online dan Risikonya Jika Belum Sinkron
- Khusus pengawas madrasah, terdapat ketentuan rasio binaan. Untuk jenjang RA dan MI, minimal membina 10 madrasah dan memverifikasi PKG sekurang-kurangnya 60 guru.
Sementara untuk MTs, MA, dan MAK, minimal membina 7 madrasah dan memverifikasi 40 guru.
Selain itu, penerima tunjangan tidak boleh memiliki jabatan rangkap di luar kependidikan, tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain, serta tidak menerima tunjangan profesi dari sumber lain.
Baca Juga: Dorong Energi Bersih di Karawang, Pertamina Regional JBB Bangun PLTS untuk Kelompok Budidaya Lele
Ketentuan Beban Kerja
Pemenuhan beban kerja wajib dilaksanakan pada Satminkal dan dapat digabung dengan madrasah lain yang telah terverifikasi di EMIS GTK.
Guru madrasah wajib memenuhi 24 JTM per minggu yang linier dengan sertifikat pendidik.
Kepala madrasah dinilai dari pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Adapun pengawas madrasah harus memenuhi rasio madrasah dan guru binaan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Stimulus Ramadan 2026 Digelontorkan, Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Pangan,Sasar 35 Juta Keluarga
Untuk tugas tambahan seperti kepala perpustakaan atau laboratorium, wajib memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berwenang.
Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan profesi dibayarkan sesuai status kepegawaian.
Bagi ASN (PNS dan PPPK), tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Guru bukan ASN yang telah inpassing menerima satu kali gaji pokok sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.
Baca Juga: UNG Resmi Buka PPDS Anestesiologi, Akselerasi Dokter Spesialis di Indonesia Timur Diperkuat
Sementara guru bukan ASN non-inpassing dibayarkan sesuai ketentuan subsidi tunjangan yang berlaku.
Tunjangan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Mekanisme Pembayaran Digital
Pembayaran tunjangan dilakukan melalui sistem digital EMIS GTK.
Proses dimulai dari penyusunan DIPA berbasis data by name pada EMIS GTK oleh Kanwil atau Kemenag Kabupaten/Kota.
Guru wajib mencetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29e) setiap awal semester melalui akun masing-masing.
Pengisian absensi elektronik (S35) dilakukan setiap bulan dan diverifikasi kepala madrasah pada tanggal 3 bulan berjalan.
SKAKPT (S36e) diterbitkan otomatis tanggal 2 atau 4 setiap bulan sebagai syarat pembayaran.
Khusus bulan Desember, SKAKPT terbit otomatis di awal semester berikutnya dan wajib diverifikasi ulang pada 2–4 Januari untuk memastikan validitas data akhir tahun.
Baca Juga: Doa-Doa Saat Musim Hujan Agar Turun Berkah dan Terhindar dari Bencana
Tunjangan tetap dibayarkan bagi guru yang memenuhi kategori dispensasi, seperti bertugas di daerah tertinggal, madrasah khusus, kondisi bencana alam yang disetujui instansi berwenang, atau kategori tertentu sesuai ketentuan.
Cuti dan Penghentian Pembayaran
Pembayaran tunjangan tetap berjalan apabila penerima mengambil cuti sakit maksimal 14 hari dengan surat dokter, cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ketiga, cuti besar atau tahunan, serta tugas kedinasan resmi.
Namun pembayaran dihentikan apabila penerima meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, tidak hadir tanpa keterangan sah selama tiga hari atau lebih dalam satu bulan, beralih ke jabatan non-kependidikan, tidak lagi linier dengan sertifikat pendidik, atau terbukti memiliki jabatan rangkap.
Baca Juga: Doa-Doa Saat Musim Hujan Agar Turun Berkah dan Terhindar dari Bencana
Penghentian juga berlaku bagi penerima yang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan dilakukan berjenjang oleh Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi, hingga Direktorat GTK Madrasah pusat melalui dasbor EMIS GTK.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau manipulasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Baca Juga: Malam Takbiran Bertemu Nyepi di Bali, Pemerintah Batasi Waktu hingga Pukul 9 Malam
KPA bertanggung jawab penuh atas validitas data yang menjadi dasar pencairan anggaran. ***




