POJOKSATU.id - Kabar penting bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di seluruh Indonesia.

Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI tahun 2026 resmi diterbitkan.

Terbitnya juknis ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pencairan tunjangan akan segera berjalan.

Baca Juga: SkillHub Buka Pelatihan Vokasi Lengkap! Dari Manufaktur hingga Pertambangan, Siap Cetak SDM Unggul

Namun, ada sejumlah syarat administrasi dan ketentuan beban kerja yang wajib dipenuhi.

Jika terlewat, tunjangan bisa dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang negara.

Karena itu, guru PAI perlu memahami detail aturan agar pencairan berjalan lancar.

Kriteria Guru PAI Penerima TPG 2026

Dalam juknis terbaru, tunjangan profesi diberikan kepada guru PAI yang memenuhi kriteria umum berikut:

1. Berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kemendikdasmen, atau pemerintah daerah.

Baca Juga: Validasi TPG Dianggap Seperti Verifikasi 'Masih Hidup' Guru Minta Sistem Lebih Manusiawi, Begini Respons Kebijakan Pendidikan Nasional

2. Berstatus PPPK yang diangkat secara resmi.

3. Guru tetap yayasan (GTY) di sekolah swasta.

4. Guru non-ASN di sekolah negeri dengan SK dari pemerintah daerah.

Selain status kepegawaian, guru wajib memiliki sertifikat pendidik rumpun PAI, seperti Akidah Akhlak, Fikih, SKI, Al-Qur’an Hadis, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan LPTK berizin.

Beban Kerja Minimal 24 Jam Tatap Muka

Salah satu syarat utama pencairan TPG adalah pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu dan maksimal 40 jam.

Ketentuan jam mengajar dihitung berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD: maksimal 4 JTM per rombel per minggu

Baca Juga: Pemerintah Siapkan RTHB 2026! Di Mana Saja Ruang Terbuka Hijau Biru Akan Dibangun?

2. SMP/SMA/SMK: maksimal 3 JTM per rombel per minggu

Bagi guru yang kekurangan jam, juknis membuka peluang melalui tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium yang diakui setara 12 JTM.

Program tambahan seperti BTQ atau tahfiz juga bisa diakui maksimal 6 JTM dengan SK resmi.

SKMT dan SKBK Jadi Penentu

Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) menjadi dokumen kunci.

Baca Juga: THR ASN Rp55 Triliun Siap Cair Awal Ramadhan 2026, Dompet Aman Jelang Lebaran

SKMT menjadi bukti keaktifan mengajar pada semester berjalan dan wajib dicetak sesuai batas waktu.

Untuk semester genap, batas maksimal hingga Juni. Sedangkan semester ganjil paling lambat November.

Jika tidak dicetak tepat waktu, tunjangan semester tersebut dinyatakan gugur.

Selain SKMT, guru juga wajib memiliki SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) serta menandatangani SPTJM sebagai bentuk tanggung jawab mutlak atas kebenaran data.

Guru Non Induk Wajib Lampirkan SKMT Tambahan

Bagi guru PAI yang mengajar di lebih dari satu sekolah, SKMT harus dilampirkan dari masing-masing satuan pendidikan.

Hal ini penting agar akumulasi jam mengajar diakui secara sah.

Sekolah tempat mengajar juga harus memiliki izin resmi pendirian agar jam yang diinput valid dalam sistem.

Jangan Abaikan Validasi Siaga Pendis

Data pada aplikasi Siaga Pendis harus aktif dan sinkron.

Status silang atau data tidak valid bisa menghambat proses verifikasi pencairan TPG.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Tanpa Validasi Info GTK? Mekanisme Terbaru TPG 2026 dan Dampaknya

Guru disarankan rutin berkoordinasi dengan pengawas PAI dan operator sekolah agar tidak terjadi kesalahan input yang berisiko pada pencairan dana.

Terbitnya Juknis Sertifikasi Guru PAI 2026 menjadi momentum bagi guru untuk segera menyiapkan seluruh persyaratan.

Kelengkapan administrasi dan kepatuhan pada beban kerja menjadi kunci utama agar TPG cair tepat waktu tanpa kendala.***