POJOKSATU.id — Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengumumkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.

Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru madrasah di seluruh penjuru Indonesia.

Artikel ini akan membedah secara detail isi Juknis PPG Kemenag 2025, mulai dari pengertian, tujuan, persyaratan, alur pelaksanaan, prioritas peserta, hingga tips sukses yang perlu diperhatikan calon guru peserta PPG.

Apa Itu PPG Kemenag?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program lanjutan bagi guru untuk meraih sertifikat pendidik—bukti resmi bahwa guru telah memenuhi standar profesionalisme mengajar.

Baca Juga: CARA Cek HASIL UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 1 Lengkap dengan Link Resminya!

Program ini krusial, khususnya bagi guru madrasah di bawah naungan Kemenag, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Tujuan PPG Kemenag 2025

Juknis PPG 2025 disusun sebagai panduan pelaksanaan bagi seluruh pihak terkait, termasuk perguruan tinggi penyelenggara PPG, Kanwil Kemenag, hingga peserta. Tujuan utamanya mencakup:

  • Meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru.

  • Memberikan legalitas formal melalui sertifikat pendidik.

  • Menjamin mutu pendidikan madrasah melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Baca Juga: PPG Guru Tertentu Periode 2 Diperpanjang, Pendaftaran Kini Sampai 26 Agustus 2025

Syarat dan Kriteria Peserta

Berdasarkan Juknis terbaru, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar aktif di Emis GTK dan memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).

  • Memiliki SK pengangkatan guru paling lambat 30 Juni 2023 dan terdata aktif pada TA 2023/2024.

Baca Juga: Post Test FPPN PPG 2025, Soal dan Jawaban, Penjelasan Sederhana Peran Pendidik Menurut Ki Hadjar Dewantara

  • Kualifikasi akademik minimal S1/D4 sesuai mapel PPG Daljab Kemenag.

  • Telah mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.

  • Usia maksimal 58 tahun saat mendaftar.

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

  • Sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, calon peserta akan menjalani seleksi administrasi dan seleksi akademik sebelum ditetapkan.

Tahapan Pelaksanaan PPG 2025

Juknis PPG Kemenag 2025 menetapkan alur pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran & Verifikasi Berkas
    Pendaftaran dilakukan melalui Emis GTK, diverifikasi oleh admin kabupaten/kota dan Kanwil Kemenag provinsi.

  2. Seleksi Akademik
    Ujian daring dengan materi pedagogik dan profesional. Hasilnya menentukan kelulusan sebagai calon mahasiswa PPG.

  3. Pelaksanaan PPG
    Dilaksanakan di LPTK mitra Kemenag meliputi pembelajaran daring, workshop, PPL, dan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).

  4. Uji Kompetensi & Sertifikasi
    Peserta yang lulus UKMPPG berhak mendapat sertifikat pendidik.

Skala Prioritas Penentuan Peserta

Kemenag menetapkan urutan prioritas peserta PPG Daljab 2025:

  • Guru penyandang disabilitas.

Baca Juga: BERSIAP HARI MERDEKA, Kemenag Umumkan Jadwal Lengkap PPG Dalam Jabatan Batch 3 Tahun 2025, VERVAL Berkas Peserta 17 AGUSTUS

  • Guru di SLB.

  • Memperhatikan proporsionalitas wilayah.

  • Guru di daerah 3T.

  • Guru ASN Kemenag.

  • Usia tertua.

  • Masa kerja dan pangkat/golongan lebih tinggi.

  • Guru di bawah Kemenag yang ditetapkan Pemda dengan dana APBD.

Tips Sukses Mengikuti PPG 2025

Agar lolos seleksi dan menyelesaikan program dengan baik:

  • Persiapkan dokumen dan kemampuan akademik sejak awal.

  • Ikuti bimbingan belajar seleksi akademik jika perlu.

  • Kuasai Kurikulum Merdeka dan metode pembelajaran aktif.

  • Aktif di komunitas guru untuk saling bertukar informasi.

Dengan hadirnya Juknis PPG Kemenag 2025, guru madrasah kini memiliki panduan jelas dalam mengikuti program sertifikasi pendidik.

PPG bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi peluang emas untuk mengasah kompetensi dan meningkatkan kualitas diri sebagai tenaga pendidik profesional.

Baca Juga: Jadwal Baru PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 : Seleksi Administrasi Diperpanjang hingga 26 Agustus

Unduh Juknis PPG Daljab 2025: Klik di sini

Bagaimana menurut bapak ibu? Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: