POJOKSATU.id – Kemendikbudristek telah resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan panduan pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru atau UKPPPG.

UKPPPG ini untuk peserta Piloting Guru Tertentu atau PPG Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2024.

Juknis pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu 2024 ini penting untuk diketahui dan wajib menjadi pegangan para guru sebelum pelaksanaan dimulai.

Baca Juga: Statistik Pelamar CPNS 2024 HARI ke-7 di Data BKN Pukul 14.00 WIB, Pahami STATUS VERIFIKASI MS dan TMS, Cek Perbandingan Formasi dan Jumlah Pelamar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis program uji coba alias Piloting Guru Tertentu dalam 2 tahap.

Tahap pertama, sudah dimulai pada Juli 2024 lalu. Sementara tahap kedua akan segera dimulai.

Pendaftaran UKPPPG tahap 1 pun sudah dibuka sejak 26 Agustus sampai 7 September 2024 nanti.

Baca Juga: Viral Lagi, Video Ahok Sebut Anies Baswedan sebagai Pemecah Belah Bangsa: Dia Tidak Negarawan

Para peserta UKPPPG sebelumnya menjalani pembelajaran mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai waktu yang ditetapkan dalam Juknis dari Kemendikbud.

Perlu diketahui juga sesuai Juknis, bahwa memiliki 2 tahapan.

Yakni Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) pada 21-22 September 2024 dan ada Uji Kinerja (UKin) yakni pada 23-29 September 2024.

Baca Juga: Kronologi Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Berbalik Arah Usung Kembali Airin di Pilkada Banten

Lantas apa maksud dari UKPPPG Piloting Guru Tertentu 2024?

UKPPPG merupakan uji kompetensi pendidik yang dilaksanakan untuk peserta PPG, terutama program PPG bagi Guru Tertentu (Daljab).

Adapun tujuan UKPPPG untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan hasil pembelajaran PPG, serta mengevaluasi pembelajaran dalam program PPG.

Berdasarkan juknis, UKPPPG sejumlah ujian seperti disebutkan di atas, yakni:

Pertama, Ujian Tertulis UKPPPG berisi:

Baca Juga: Surat Keputusan PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK Segera Terbit, SELEKSI PPPK 2024 Khusus Honorer Dibuka SEPTEMBER

Tes Objektif

Tes pengetahuan Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan Situational Judgment Test (SJT), ada soal pilihan ganda sederhana serta pilihan ganda kompleks.

Tes Subjektif

Tes subjektif yakni berupa uraian reflektif berbasis studi kasus guna mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dan melaksanakan tugas seperti salah satunya dalam mengatasi masalah yang ada.

Baca Juga: Kritik Pedas Masih Berdatangan Tanggapi Klarifikasi Ridwan Kamil soal Cuitan Lamanya, Komika Abdur Arsyad: Boneka KIM

Kedua, Uji Kinerja (UKin) berisi:

- Penilaian perangkat pembelajaran

Penilaian perangkat pembelajaran dalam UKPPPG ini berupa penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran seperti dokumen, Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).

Baca Juga: Bukan Pramono Anung, PDIP Diminta Dorong Tina Toon Maju Pilkada Jakarta karena Punya Rekam Jejak yang Baik

- Penilaian video praktik pembelajaran

Sementara ini untuk penilaian video praktik ini berupa kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, dengan praktik pembelajaran secara riil dan diunggah melalui platform ujian.

Video praktik pembelajaran direkam dan diunggah ini bukan berasal dari video praktek ketika PPL atau tugas perkuliahan.

Itu dia juknis UKPPPG Guru Tertentu 2024 Tahap 1 dan Tahap 2 resmi dari Kemendikbud.***