POJOKSATU.ID – Di tengah gejolak pasar kerja dan gelombang PHK yang semakin tinggi di 2025, pemerintah mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui revisi aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 7 Februari 2025 sebagai perubahan atas PP 37/2021.
Banyak manfaat baru bagi pekerja terdampak PHK termasuk peningkatan tunjangan hingga 60 persen dari upah selama enam bulan penuh.
Bagi banyak pekerja, ini menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: Tahun 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Menyesuaikan Kenaikan UMP? Begini Aturan dari Kemenpan RB!
Kebijakan ini secara nyata memperlihatkan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Di bawah PP 6/2025, pekerja yang terkena PHK kini berhak menerima 60 dari upah setiap bulan selama 6 bulan penuh.
Sebelumnya, skema manfaat JKP hanya 45 upah untuk 3 bulan pertama, lalu turun menjadi 25 untuk 3 bulan selanjutnya.
PP baru menurunkan iuran JKP dari sebelumnya 0,46 upah per bulan menjadi 0,36.
Ini bertujuan agar program lebih mudah dijangkau dan tidak membebani perusahaan.
Jika perusahaan bangkrut atau pailit bahkan menunggak iuran hingga 6 bulan pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKP. Ini diatur dalam pasal tambahan pada PP 6/2025.
Aturan baru melonggarkan persyaratan masa iuran pekerja cukup membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, tidak harus berturut-turut.
JKP berlaku bagi pekerja penerima upah (PU) baik karyawan tetap maupun kontrak yang terkena PHK.
Baca Juga: Daerah 3T Dapat Prioritas, Tunjangan Khusus Guru Madrasah Rp7,6 Juta Mulai Disalurkan
Tapi perlu diingat:
Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela atau kontrak selesai sesuai jadwal biasanya tidak bisa klaim manfaat JKP.
Pekerja di perusahaan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk JKP jika perusahaan menunggak, hak tetap bisa diklaim, tetapi perusahaan tetap punya kewajiban melunasi tunggakan iuran.
Sejumlah pekerja dan pengamat menyebut regulasi ini masih berbasis pekerja formal artinya, pekerja informal atau mereka tanpa kontrak tetap kemungkinan besar tidak memperoleh manfaat JKP.
Dalam situasi ekonomi yang rapuh, PHK massal bukan hal yang mustahil.
Banyak pekerja terutama di sektor industri padat karya kehilangan pekerjaan menjelang akhir tahun 2025.
Dengan manfaat JKP yang kini jauh lebih layak, banyak dari mereka yang berharap dapat bertahan selama masa transisi pencarian kerja.
Baca Juga: Ramai Isu Iuran Tunggal BPJS 2025, Ternyata Skemanya Belum Berubah, Ini Penjelasannya!
Regulasi ini pun dianggap sebagai bantalan sosial nyata.
Meskipun kehilangan pekerjaan mendadak, pekerja bisa tetap bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru tanpa harus langsung mengorbankan kebutuhan pokok.
Bahkan, menurut pejabat BPJS Ketenagakerjaan, revisi ini adalah wujud komitmen untuk memberi perlindungan lebih baik bagi pekerja sekaligus menjaga agar dunia usaha tetap fleksibel, dengan iuran yang tidak terlalu memberatkan.
Meskipun manfaat JKP lebih besar, ada beberapa hal penting yang harus dipahami:
Jika status PHK terjadi karena perusahaan tutup/pailit atau berat utang iuran maka klaim tetap bisa diajukan.
Tapi tetap diperlukan dokumen dan prosedur klaim lengkap.
Pekerja harus mengajukan klaim dalam batas waktu tertentu sejak PHK.
Jika telat, hak atas manfaat bisa hilang.
Baca Juga: Antam Lagi-Lagi Unggul dalam Sengketa Lahan Mandiodo di PN Unaaha
Pekerja dengan kontrak jangka pendek, pekerja informal, atau mereka yang sengaja resign kemungkinan besar tidak berhak atas manfaat ini.
Dengan terbitnya PP 6 Tahun 2025, JKP hadir sebagai pelindung sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak PHK.
Manfaat tunai yang jauh lebih layak, iuran ringan, dan perlindungan terhadap skenario perusahaan kolaps.
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi sulit, JKP bisa menjadi safety net penting.
Namun, agar bisa tepat sasaran, syarat dan mekanisme klaim perlu dipahami dengan baik terutama bagi pekerja kontrak, atau mereka di sektor informal.
Kebijakan ini menunjukkan arah positif bahwa pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan serius memperkuat perlindungan pekerja.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar Sekolah Rakyat 2025, Status Jabatan Aman atau Dicabut?
Tapi seperti halnya program sosial lainnya, dampak maksimal hanya bisa tercapai bila regulasi dijalankan secara konsisten dan pekerja mendapat informasi benar tentang hak mereka.***




