POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Mataram resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menandai babak baru penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka peluang besar bagi PPPK paruh waktu.
Untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia.
Sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Mataram kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Diumumkan, Bobby Soroti isu PPPK Penuh Waktu hingga PPPK Paruh Waktu
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana di Lapangan Sangkareang, Mataram, Kamis (18/12), disaksikan jajaran pejabat pemerintah daerah.
Pesan Wali Kota, Jaga Integritas dan Tanggung Jawab
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menegaskan bahwa status ASN yang diperoleh para PPPK paruh waktu harus dijadikan amanah.
Ia berharap momentum penyerahan SK menjadi pemicu semangat baru untuk bekerja secara profesional.
“Jadikan status yang diperoleh hari ini sebagai amanah, sekaligus dorongan untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi Kota Mataram tercinta,” ujarnya dikutip dari jpnn.com pada 19/12/2025.
Baca Juga: Pemotongan TKD Nyaris Setara Anggaran Gaji PPPK, Ini Fakta yang Jarang Diungkap
Menurut Mohan, skema PPPK paruh waktu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan.
Serta pengakuan formal atas kontribusi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi.
Bagian dari Reformasi Birokrasi
Transformasi status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.
Pemerintah daerah ingin membangun aparatur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Skema PPPK paruh waktu juga menjadi ruang pengabdian sekaligus sarana pembuktian kinerja.
Regulasi yang diterapkan memberi kesempatan bagi pegawai untuk terus meningkatkan kompetensi dan disiplin kerja.
Rincian 3.067 PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan, total 3.067 PPPK paruh waktu yang menerima SK terdiri dari:
- 50 orang guru
Baca Juga: Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Ini Daftar Manfaat yang Masih Bisa Diklaim
- 437 tenaga kesehatan
- 2.580 tenaga pelaksana
SK pengangkatan tersebut berlaku dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025, sementara Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai berlaku 1 Januari.
Gaji dan Status Kepegawaian
Untuk besaran gaji, PPPK paruh waktu tetap menerima penghasilan yang sama seperti saat berstatus non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan.
Anggaran tersebut telah disiapkan Pemkot Mataram untuk tahun 2026.
Meski demikian, keunggulan utama PPPK paruh waktu adalah telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN. Status ini menjadi pintu masuk menuju jenjang PPPK penuh waktu.
Formasi 2026 Jadi Peluang Emas
Taufik menegaskan, jika pemerintah membuka formasi PPPK penuh waktu, maka PPPK paruh waktu memiliki peluang besar untuk langsung diangkat.
Contohnya, apabila pada tahun 2026 tersedia 200 formasi PPPK penuh waktu, maka 200 PPPK paruh waktu dapat langsung mengisi formasi tersebut.
Baca Juga: Ini Arti Penting Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Bagi Status, Hak, dan Masa Depan ASN!
“Pengangkatan dilakukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi hasil tes PPPK 2024. Hasil tes menjadi acuan utama dan prosesnya dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Pengangkatan 3.067 PPPK paruh waktu di Kota Mataram bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang penataan ASN.
Dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, para pegawai dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, dan kinerja terbaik agar siap bersaing saat formasi dibuka.***




