POJOKSATU.ID - Temen-temen semua harapan ribuan PPPPK di Kota Medan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT masih belum juga terwujud.

Meski Ombudsman sudah turun tangan, hingga kini proses pencairan masih mandek.

Sedikitnya 8.533 PPPK yang sebelumnya yakni Tenaga Harian Lepas atau THL masih menunggu kejelasan hak mereka.

Baca Juga: Dampak UU HKPD Mulai Bikin Kekhawatiran, Apakah Kesejahteraan ASN Bakal Terancam? Ini Penjelasannya

Masalah ini mencuat sesudahOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses pencairan JHT.

 

Rekomendasi Belum Dijalankan

Ombudsman sebenarnya sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP.

Namun, hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan disebut belum mengeksekusi rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Hemat Energi ala DPR Tuai Sorotan, Lampu dan AC Dimatikan Jam 8 Malam hingga Siapkan Pengurangan BBM

Ketua Forum Silaturahmi PPPK Paruh Waktu Kota Medan mengaku kecewa dengan kondisi ini.

Dikutip pojoksatu.id dari ombudsman.go.id pada 25/3/2026, beliau mengatakan demikian.

"Kami masih menunggu itikad baik BPJS Ketenagakerjaan. Mereka kabarnya sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan, namun hingga kini dana JHT untuk 8.533 PPPK belum juga cair," ujarnya.

 

Terkendala Sistem Digital

Berdasarkan temuan Ombudsman, masalah utamanya ada pada sistem administrasi digital.

Dalam aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO, status PPPK masih tercatat sebagai pekerja aktif.

Akibatnya, sistem otomatis menolak klaim pencairan karena dianggap belum memenuhi syarat berhenti bekerja.

Namun, Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, berkata bahwa alasan tersebut tidak tepat.

Baca Juga: SKTP April 2026 Diprediksi Terbit Bertahap, Ini Alur Lengkap dari Validasi Dapodik hingga TPG Masuk Rekening Guru Tanpa Kendala

"Peralihan status dari honorer menjadi PPPK otomatis mengakhiri masa kerja sebelumnya, sehingga memenuhi syarat pencairan JHT," tegasnya.

 

Ada Ketidakkonsistenan

Ombudsman juga menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan.

Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya pernah mencairkan JHT bagi sebagian PPPK di beberapa OPD.

Baca Juga: Lumbung Komisi

Artinya, ada ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan di lapangan.

Selain itu, Pemko Medan juga diminta ikut berperan aktif.

Setiap OPD diminta segera menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL agar proses administrasi bisa diproses.

 

Ombudsman Siap Ambil Langkah Tegas

Ombudsman menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan punya waktu maksimal 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi.

Jika tidak, laporan akan diteruskan ke Ombudsman RI pusat, bahkan bisa sampai ke DPR RI untuk tindakan lebih lanjut.

"Kami berharap hak para pekerja yang sebelumnya berstatus honorer dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Herdensi.

Kasus ini menunjukkan masih adanya masalah serius dalam sistem administrasi dan koordinasi antar lembaga.

Demikian, sangat perlukan langkah cepat agar kepercayaan publik tidak semakin menurun.***