POJOKSATU.id – Isu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perhatian.
Banyak yang mempertanyakan mengapa saldo JHT tidak bisa dicairkan penuh meski status sudah berubah dari Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK.
Penjelasan resmi pun akhirnya diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ramadan 2026 Datang, Saatnya Manfaatkan 5 Peluang Bisnis Ini untuk Tambah Cuan
Dengan tegas pihak BPJS menyatakan selama masih aktif bekerja, JHT memang tidak bisa dicairkan seluruhnya.
Namun, ada opsi pencairan sebagian yang bisa dimanfaatkan peserta.
Perubahan Status Bukan PHK
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, menegaskan bahwa perubahan status dari PHL menjadi PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, JHT Tak Bisa Cair? Ternyata Karena Ini! Simak Penjelasan Resmi BPJS
Artinya, meskipun ada perubahan administratif dalam kepegawaian, hubungan kerja dengan Pemerintah Kota Medan tetap berlangsung.
Karena itu, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan juga tetap aktif.
Dikutip dari Medan Viva, 12 Februari 2026, Jefri menjelaskan bahwa:
“Perubahan yang terjadi hanya pada status administrasi kepegawaian. Hubungan kerja tetap berlangsung dengan pemberi kerja yang sama,"
"Sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan, maka secara regulasi mereka belum memenuhi syarat pencairan penuh JHT.
Kenapa JHT Tidak Bisa Cair Penuh?
Aturan mengenai JHT merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta:
Baca Juga: Dicoret dari PBI Meski Cuma Dapat Rp30 Ribu Sehari, Tukang Es Ini Dipaksa Bayar BPJS Mandiri
- Mencapai usia pensiun
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Berhenti bekerja
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Karena PPPK Paruh Waktu masih aktif bekerja, maka dana JHT tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.
“Syarat utama pencairan penuh adalah berhenti bekerja. Sepanjang masih aktif, manfaat tersebut tetap menjadi tabungan jangka panjang,” tegas Jefri.
Masih Bisa Ambil 10% atau 30%, Ini Syaratnya
Meski tidak bisa mencairkan seluruh saldo, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap dapat mengajukan pencairan sebagian.
Skemanya adalah:
- 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun
- 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah
Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan masing-masing satu kali selama masa kepesertaan aktif.
Opsi ini menjadi solusi bagi PPPK Paruh Waktu yang membutuhkan dana tanpa harus mengakhiri hubungan kerja.
Baca Juga: Kenapa Blok M Selalu Ramai Anak Gen Z Saat Akhir Pekan? Ini Alasannya
Perlindungan Tetap Berjalan
Selain JHT, BPJS memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap diberikan selama PPPK Paruh Waktu masih bertugas.
“Selama hubungan kerja masih ada, perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian wajib tetap diberikan. Ini bentuk perlindungan negara terhadap pekerja,” kata Jefri.
Dengan demikian, meskipun saldo JHT belum bisa dicairkan penuh, hak perlindungan sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Akhirnya! DPR Ambil Keputusan Soal Pengangkatan PPPK, Ini Isinya
Tidak Dialihkan ke Taspen
Terkait isu pengalihan kepesertaan ke PT Taspen (Persero), BPJS Ketenagakerjaan menegaskan belum ada regulasi yang mengatur peralihan tersebut bagi PPPK Paruh Waktu.
Skema Taspen saat ini masih berlaku untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Iuran PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Resmi! PNS Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Terkait Program Nasional 2026
Kesimpulannya JHT PPPK Paruh Waktu memang belum bisa dicairkan secara penuh karena status kerja masih aktif.
Namun, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun tetap memiliki opsi pencairan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan BPJS.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.***




