POJOKSATU.id - Pada Lapor Diri ke LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 peserta diminta untuk melengkapi berkas biodata mahasiswa sesuai dengan format PD DIKTI.

Setiap LPTK sudah menyiapkan format PD DIKTI ini pada website resmi masing-masing.

Peserta tinggal membuka website dan mengunduhnya untuk kemudian diisi.

Pada biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI ada beberapa poin yang harus diisi oleh peserta.

Mulai dari biodata pribadi seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK, agama hingga kewarganegaraan.

Baca Juga: Imbas Kebijakan Kontroversi Donald Trump, Gelombang Protes di Seluruh AS Bakal ada Demo Besar-besaran

Kemudian ada juga poin biodata orang tua yaitu ayah dan ibu.

Seperti nama ayah ibu, pekerjaan serta penghasilan ayah dan ibu.

Selain itu ada juga poin Nomor KPS (Kartu Perlindungan Sosial).

Untuk KPS ini diisi bagi yang memiliki saja sama seperti NPWP.

Baca Juga: 9 Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja di Indonesia, 9 Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja di Indonesia, Prospek Tinggi!

Jika tidak memiliki KPS maupun NPWP maka bisa dikosongkan.

Kemudian ada poin alama peserta, yaitu jalan, dusun, keluarahan, kecamatan dan juga jenis tinggal.

Pada pengisian jenis tinggal di poin alamat ini ternyata banyak yang masih bingung.

Apa yang harus diisi pada poin 'Jenis Tinggal'.

Baca Juga: Setelah Lapor Diri Ternyata Masih Menunggu Hasil Verifikasi LPTK, Apakah Ada Peluang Tidak Lolos?

Penjelasan dari salah satu LPTK, ternyata ada tiga pilihan untuk mengisi poin 'Jenis Tinggal', yaitu:

1. Milik sendiri

2. Milik Orang tua

3. Kontrak

Bapak ibu guru bisa memilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: APA Itu KPS yang Muncul dalam Format PD DIKTI Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2, Apakah Wajib Diisi?

Jika tinggal Bersama orang tua dan rumah milik orang tua maka bisa diisi dengan pilihan nomor 2.

Apabila rumah milik sendiri namun orang tua ikut tinggal Bersama maka pilih yang nomor 1.

***