POJOKSATU.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti yang diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.
Berdasarkan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara melalui Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PPPK sesuai kebutuhan dan kondisi tertentu.
Pemahaman mengenai jenis-jenis cuti ini sangat penting, terutama bagi PPPK agar dapat menggunakan haknya secara tepat tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026 untuk ASN dan Pensiunan, Cek Tanggal Lengkapnya!
Jenis-Jenis Cuti Bagi PPPK
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh beberapa jenis cuti, antara lain:
- Cuti tahunan
- Cuti sakit
- Cuti melahirkan
- Cuti bersama
Keempat jenis cuti ini memiliki fungsi dan ketentuan masing-masing.
Cuti tahunan diberikan sebagai hak istirahat bagi PPPK yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Ini Jadwal Lengkap Pencairan TPG Tunggakan 2026 dan Penyebab Belum Cair
Cuti sakit diperuntukkan bagi pegawai yang mengalami kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja.
Sementara itu, cuti melahirkan diberikan kepada PPPK perempuan yang sedang menjalani proses persalinan.
Adapun cuti bersama biasanya ditetapkan oleh pemerintah pada momen tertentu seperti hari besar keagamaan.
Syarat dan Ketentuan Cuti Tahunan PPPK
Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK harus telah bekerja paling sedikit selama satu tahun secara terus-menerus.
Ketentuan ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum mengajukan cuti.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.
Baca Juga: BBGTK Jabar Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBBM 2026, Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Melayani
Dalam kondisi tertentu, mereka tetap dapat mengajukan cuti tahunan.
Pengecualian tersebut berlaku jika terdapat keadaan mendesak yang berkaitan dengan keluarga inti.
Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain ketika orang tua, pasangan, anak, atau mertua mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, cuti juga dapat diberikan apabila PPPK harus mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, PPPK yang akan melangsungkan pernikahan pertama juga dapat mengajukan cuti meskipun masa kerja belum genap satu tahun.
Baca Juga: Agus Deyang
Mengetahui jenis dan ketentuan cuti bagi PPPK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan pegawai.
Dengan memahami aturan ini, PPPK dapat mengatur waktu istirahat, kondisi kesehatan, hingga urusan keluarga tanpa khawatir melanggar regulasi.
Selain itu, pemahaman ini juga membantu instansi dalam mengelola sumber daya manusia secara lebih tertib dan profesional.
Oleh karena itu, setiap PPPK disarankan untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan kepegawaian yang berlaku.
Dengan adanya aturan yang jelas dari pemerintah, hak cuti PPPK kini semakin terjamin dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan.
***



