POJOKSATU.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu tahun berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Namun, selain cuti tahunan, PNS juga berhak atas berbagai jenis cuti lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis cuti PNS yang perlu diketahui oleh ASN maupun CPNS:
1. Cuti Tahunan
PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas 12 hari cuti kerja setiap tahun.
Jika tidak digunakan dalam tahun berjalan, sisa cuti dapat diakumulasi maksimal 18 hari pada tahun berikutnya.
Bila ditangguhkan karena kepentingan dinas, cuti tahunan bisa digunakan hingga 24 hari pada tahun berikutnya.
2. Cuti Besar
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun berturut-turut, dengan jangka waktu maksimal 3 bulan.
PNS tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun saat cuti besar digunakan. Cuti besar bisa ditangguhkan, kecuali jika berkaitan dengan keperluan keagamaan.
3. Cuti Sakit
PNS yang sakit berhak atas cuti berdasarkan surat keterangan dokter. Jika sakit lebih dari satu hari, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada pejabat berwenang.
Baca Juga: Ormas Bikin Resah! Kepala Keamanan Pasar Induk Kramat Jati Diintimidasi Sekelompok Preman
Cuti sakit dapat diberikan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang 6 bulan tambahan jika masih diperlukan.
4. Cuti Melahirkan
Cuti ini diberikan maksimal 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
Untuk anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan dalam bentuk cuti besar.
Selama masa cuti melahirkan, PNS tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Sosok Prof Sumitro Pembimbing Skripsi Jokowi yang Diungkap Kasmudjo Ternyata Guru Besar UGM
5. Cuti Karena Alasan Penting
Dapat diajukan dalam kondisi seperti:
- Anggota keluarga inti sakit keras atau meninggal
- Melangsungkan pernikahan
- Istri melahirkan atau operasi caesar
- Mengalami bencana alam
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Begini Mekanisme Rangking dan Penentuan Kelulusannya
- Memulihkan kondisi psikologis setelah bertugas di wilayah rawan
- Durasi cuti maksimal 1 bulan, dengan pengajuan secara tertulis.
6. Cuti Bersama
Cuti yang ditetapkan oleh Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Baca Juga: Bupati Lamongan Tanggapi Foto Viral Kades dan Sekdes di Dalam Kamar Tanpa Busana: Akan Ada Sanksi
Jika PNS tidak dapat menikmati cuti bersama karena tugas, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama tersebut.
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun, karena alasan pribadi seperti:
- Mendampingi pasangan tugas negara/belajar
- Program kehamilan
- Merawat anak berkebutuhan khusus/orang tua sakit
Baca Juga: Hari Ini di Bioskop! Gosip Pedas di Film Cocote Tonggo, Ada Gus Iqdam dan Lesti Kejora
CLTN berlaku maksimal 3 tahun, dan dapat diperpanjang 1 tahun. Selama CLTN, PNS tidak menerima penghasilan dan diberhentikan dari jabatannya.
Setelah masa cuti, PNS wajib melapor dalam waktu maksimal 1 bulan untuk diaktifkan kembali.
Selama cuti, PNS tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan saat menjalani cuti tahunan, cuti besar, sakit, melahirkan, dan alasan penting.
Namun, selama CLTN, tidak ada penghasilan yang diberikan.
Semua ketentuan cuti ini diatur dalam, Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan memahami hak dan jenis-jenis cuti yang tersedia, PNS dan CPNS dapat lebih bijak dalam merencanakan cuti untuk keperluan pribadi maupun keluarga. ***




