POJOKSATU.id - Jelang pendaftaran PPPK 2024, ada kabar buruk bagi honorer yang berharap diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kabar buruk bagi honorer tersebut datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Pertama bahwa setelah 31 Desember 2024 tidak akan ada lagi pegawai pemerintah dengan status honorer atau nama lain apapun.
Sebab hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023.
Dimana pegawai pemerintah nantinya hanya ada dua jenis saja.
"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan," tegas Menteri Anas di Makassar, Jumat 19 Juli 2024.
Khusus untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Anas menegaskan, masih dibagi menjadi dua.
"Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN. Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," sambungnya.
Baca Juga: P2G Sodorkan Fakta-fakta Pembohongan Publik Dinas Pendidikan DKI Jakarta Soal Data Guru Honorer
Sesuai amanat UU ASN 2023 tersebut, maka seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah harus mentaatinya.
Mulai dari pemerintah di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
Lalu bagaimana dengan daerah yang anggarannya tidak mampu membiayai PPPK di daerahnya.
Menteri Anas menjelaskan untuk daerah yang anggarannya belum mampu, maka honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sedangkan daerah dengan anggaran yang cukup, mereka bisa diseleksi untuk naik dan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan demikian ia menegaskan bahwa tidak ada PHK untuk honorer.
"Dengan status yang beralih ini, mereka (honorer) tidak di-PHK," tegas dia.
Sementara, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai selain dengan status PNS atau PPPK, dengan istilah atau nama apapun.
Baca Juga: Ketentuan Lapor Diri Peserta Piloting PPG Daljab 2024, Wajib Siapkan 11 Berkas Ini
"Kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," sambung dia.
ASN Dilarang Boros Duit
Di waktu bersamaan, Menteri Anas juga mengingatkan ASN agar tidak boros anggaran.
Seluruh keperluan ASN harus dilakukan efisiensi anggaran.
Terutama untuk pembiayaan perjalanan dinas karena hal ini makin memberatkan keuangan negara dan daerah.
"Tadi saya minta, kita sudah buka nomor akses. Untuk zoom (rapat video virtual) bisa juga hibrid, tidak perlu lagi ke Jakarta supaya perjalanan dinasnya nanti bisa ditekan," terang dia.
Diakui Menteri Anas, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ASN memang perlu pendampingan, termasuk apa saja yang perlu dibenahi.
Untuk itu, KemenPAN RB akan mengasistensi agar reformasi birokrasi bisa berjalan dengan baik.
Salah satunya dengan pemanfaatan teknologi teknologi informasi yang kini berkembang semakin pesat.
"Ada macam-macam penilaiannya, mulai ada sistem meritnya. Kemudian manajemen kepegawaiannya." papar dia.
"Harapan kita kan Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tapi juga membina," tandas dia.***




