POJOKSATU.id - Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guru sertifikasi siap-siap menerima tunjangan yang nilainya bisa lebih dari Rp5 juta.

Angka tersebut berasal dari pencairan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG yang masuk dalam THR dan Gaji 13 2025.

Banyak guru bertanya apakah informasi tersebut benar atau hanya isu yang menyesatkan?

Pertanyaan ini muncul karena beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp guru. Sebagian menyebutkan adanya bonus tunjangan sertifikasi di akhir tahun.

Baca Juga: Bertambah Daerah Cair TPG THR 100 Persen 2025, Simak Daftar Lengkap 300 Lebih Daerah yang Bakal Menyusul

Menanggapi hal tersebut, kanal edukasi Guru Abad 21, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id pada Selasa 16 Desember 2025 menyampaikan klarifikasi berdasarkan regulasi resmi.

Penjelasan ini merujuk pada aturan pemerintah yang berlaku tahun 2025.

Tambahan TPG tersebut bukanlah bonus di luar ketentuan. Tambahan ini merupakan bagian dari kebijakan THR dan gaji 13 bagi ASN.

Berdasarkan regulasi, pemerintah memberikan tambahan TPG setara dua bulan. Tambahan ini diberikan satu bulan pada THR dan satu bulan pada gaji ke-13.

Dengan skema tersebut, guru penerima akan memperoleh TPG sebesar 100 persen tambahan. Artinya, guru menerima dua kali nilai tunjangan profesi dalam satu tahun.

Baca Juga: Fokus Pemberdayaan 2025 dan 2026! Dana Desa Dipusatkan ke BLT dan UMKM, Daya Beli Terjaga tapi Ancaman Urbanisasi Mengintai

Besaran tambahan ini kemudian memunculkan angka di atas Rp5 juta. Angka tersebut muncul dari simulasi gaji pokok guru ASN.

Sebagai contoh, guru ASN golongan IIIA memiliki gaji pokok sekitar Rp2,5 juta. Jika tambahan TPG diberikan dua bulan, totalnya menjadi Rp5 juta.

Nilai tersebut belum termasuk guru dengan gaji pokok lebih tinggi. Karena itu, tambahan TPG bisa berbeda di setiap daerah.

Namun, pemerintah menegaskan tidak semua guru bersertifikasi menerima tambahan ini. Ada ketentuan khusus yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Tambahan TPG dua bulan ini hanya diberikan kepada guru ASN. Guru non-ASN tidak termasuk dalam kebijakan tambahan TPG tahun 2025.

Ketentuan ini mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini belum ada aturan yang memasukkan guru non-ASN sebagai penerima.

Selain itu, tidak semua guru ASN bersertifikasi otomatis menerima tambahan TPG. Ada kategori tertentu yang dikecualikan dari kebijakan ini.

Baca Juga: TPG Triwulan 4 2025 Cair Bertahap, Ini Alasan Guru Baru Terima Dua Bulan

Guru ASN yang menerima tunjangan kinerja daerah atau tukin tidak mendapatkan tambahan TPG.

Kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan antara tunjangan yang diterima guru.

Setiap daerah memiliki kebijakan tunjangan kinerja yang berbeda. Daerah dengan kemampuan APBD tinggi biasanya memberikan tukin kepada guru.

Guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin menjadi sasaran utama tambahan TPG. Mereka mendapatkan tambahan satu bulan TPG pada THR dan gaji ke-13.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut kemudian dijabarkan secara teknis oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 4 2025 Masih Bertahap, Ini Fakta THR dan Juknis Resminya

Ketentuan teknis tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji 13.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan undangan resmi kepada pemerintah daerah.

Undangan tersebut membahas pendataan guru penerima tambahan TPG dan Tamsil.

Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah meminta pemda melaporkan data guru. Data tersebut menjadi dasar perhitungan pembayaran THR dan gaji 13.

Penerima tambahan TPG mencakup guru ASN di sekolah umum. Guru pendidikan agama di sekolah umum juga termasuk dalam kategori penerima.

Ketentuan ini menjadi kabar baik bagi guru agama. Pada tahun sebelumnya, sebagian guru agama tidak menerima tambahan tersebut.

Melalui kebijakan terbaru, guru agama di sekolah umum kini diakomodasi. Hal ini ditegaskan dalam undangan resmi Kemendagri kepada daerah.

Selain TPG, guru ASN yang belum sertifikasi berhak menerima Tamsil. Tamsil juga diberikan satu bulan pada THR dan satu bulan pada gaji ke-13.

Baca Juga: Bansos Berubah Total! 3 Program Dihapus, BLT Baru Disiapkan, Nasib BLT Dana Desa Jadi Sorotan

Prosedur penyaluran tambahan TPG dan Tamsil berbeda dengan TPG reguler. Dana tidak ditransfer langsung dari pusat ke rekening guru.

Penyaluran dilakukan melalui pemerintah daerah. Tambahan TPG menjadi bagian dari komponen THR dan gaji ke-13.

Pemerintah daerah wajib mengusulkan data guru penerima terlebih dahulu. Data tersebut diverifikasi oleh pemerintah pusat sebelum pencairan.

Setelah data dinyatakan valid, dana ditransfer ke kas daerah. Pemda kemudian menyalurkan ke rekening masing-masing guru.

Karena itu, peran pemda sangat menentukan kelancaran pencairan. Ketepatan data menjadi faktor utama agar tidak terjadi keterlambatan.

Baca Juga: Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Guru Madrasah Non ASN Jika Tidak Mendapat GBPNS dan BSU Kemenag 2025!

Guru diimbau aktif memastikan statusnya sesuai dengan ketentuan. Koordinasi dengan dinas pendidikan daerah sangat dianjurkan.

Pemerintah mengingatkan guru untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi. Tidak semua kabar tambahan tunjangan yang beredar dapat dipercaya.

Regulasi menjadi acuan utama dalam memastikan hak guru. Informasi resmi selalu bersumber dari pemerintah dan aturan tertulis.

Tambahan TPG ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru ASN. Pemerintah berharap motivasi dan kinerja guru semakin meningkat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli ASN. THR dan gaji ke-13 diharapkan membantu kebutuhan akhir tahun.

Meski demikian, guru non-ASN masih berharap kebijakan serupa ke depan. Pemerintah menyebut evaluasi kebijakan akan terus dilakukan.

Untuk saat ini, guru diminta memahami batasan regulasi yang berlaku. Kepatuhan pada aturan menjadi kunci ketertiban penyaluran tunjangan.

Dengan pemahaman yang utuh, guru diharapkan tidak lagi bingung. Isu tambahan Rp5 juta dapat dipahami secara proporsional.

Tambahan TPG bukan bonus spontan. Tambahan ini merupakan kebijakan resmi yang memiliki syarat jelas.

Guru penerima diminta bersabar menunggu proses administratif daerah. Pemerintah menjamin hak akan dibayarkan sesuai ketentuan.***