POJOKSATU.id, JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Insentif untuk P3H dan LP3H itu sebesar Rp81 miliar lebih yang dicairkan jelang Lebaran atau datangnya Idulfitri 1445 H/2024 M.
"Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, dilansir dalam laman resmi Kemenag, Senin, 8 April 2024.
Aqil menjelaskan jumlah itu terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000.
"Ini dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal," jelasnya.
Insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan, insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai dilaksanakan. Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.
Aqil mengucapkan apresiasinya seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal.
Pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024. "Ini menyesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH," tegasnya.
Aqil menambahkan pelaksanaan pembayaran insentif ini menyesuaikan waktu dilaksanakannya review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu yang lalu.
"Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP atas layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia," sebutnya.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH," sambungnya.
Dengan insentif ini, Aqil berharap agar LP3H dan P3H terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK.
Baca Juga: Kafe Kaifa
Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
"Kepada seluruh LP3H, kami harapkan untuk terus mendorong dan memastikan agar kinerja P3H dalam pendampingan PPH terlaksana dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Aqil.
LP3H juga diminta harus mengaktifkan para P3H yang kurang aktif, termasuk mencari apa hambatan dan mencarikan solusinya, agar berkinerja lebih baik lagi.
"Dan, kepada seluruh P3H, saya harap untuk terus meningkatkan kinerjanya, dengan terus memperkuat integritas, kompetensi, dan produktivitasnya dalam pendampingan proses produk halal pelaku UMK," tutupnya. ***



