POJOKSATU.ID - Kabar baik datang dari PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mereka dipastikan akan menerima THR dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan besaran THR yang diberikan kepada PPPK paruh waktu sebesar Rp500.000 per orang.
Baca Juga: 7 Aktivitas Seru saat Lebaran Bersama Keluarga agar Momen Idul Fitri Lebih Berkesan
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini turut membantu jalannya pelayanan publik.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Eva Dwiana, pemberian THR tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para PPPK paruh waktu yang telah membantu berbagai tugas pemerintahan di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Prabowo Yakin Indonesia Bisa Pengaruhi BoP untuk Kemerdekaan Palestina Lewat Solusi Dua Negara
Dikutip dari smartnews.id, 16 Maret 2026, begini kata Eva Dwiana:
“Setiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” ujarnya.
Bentuk Perhatian Pemkot Bandar Lampung
Meski jumlahnya tidak terlalu besar, Pemkot Bandar Lampung berharap bantuan THR tersebut bisa membantu para pegawai untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Lurah Plawad dan Ketua LPM Apresiasi Terpilihnya Haji Nurjen sebagai Ketua RW 07 Kedungsalam
Seperti diketahui, menjelang Lebaran biasanya kebutuhan masyarakat selalu meningkat.
Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan perayaan bersama keluarga.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan kepada para pegawai.
Termasuk kepada PPPK paruh waktu yang selama ini ikut berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai instansi.
Eva Dwiana juga berharap bantuan tersebut dapat memberikan kebahagiaan tambahan bagi para pegawai saat merayakan Idul Fitri.
Baca Juga: Mudik Aman Tanpa Panik, Kenali 5 Jenis Mobil Derek di Jalan Tol yang Siap Menolong Anda
“Mudah-mudahan semuanya menjadi berkah untuk kita semua,” ujarnya.
Proses Pencairan THR Sedang Disiapkan
Saat ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui perangkat daerah terkait tengah mempersiapkan proses administrasi pencairan THR tersebut.
Langkah ini dilakukan agar proses pembayaran bisa berjalan dengan lancar, sehingga para PPPK paruh waktu bisa menerima THR tepat waktu.
Baca Juga: 157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap
Pemkot menargetkan pencairan dana THR tersebut dapat dilakukan sebelum masa libur Lebaran.
Sehingga para pegawai bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang hari raya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Baca Juga: Mahfud MD Sindiran Keras ke Pemerintah, RI Tak Berani Kecam Serangan AS-Israel ke Iran
Peran PPPK Paruh Waktu dalam Pelayanan Publik
PPPK paruh waktu selama ini memiliki peran penting dalam membantu berbagai tugas pemerintahan di daerah.
Mereka terlibat dalam berbagai bidang pekerjaan yang mendukung operasional instansi pemerintahan.
Mulai dari pelayanan administrasi hingga kegiatan operasional lainnya.
Dengan adanya pemberian THR ini, pemerintah daerah berharap para pegawai dapat terus bekerja dengan semangat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada public.
Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk tetap memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk tenaga dengan status PPPK paruh waktu.
Harapan Pemkot untuk Pegawai
Pemkot Bandar Lampung berharap bantuan THR tersebut dapat memberikan manfaat bagi para pegawai dan keluarga mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Meski nominalnya tidak seberapa, namun bantuan tersebut diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan pegawai menjelang hari raya.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan para pegawai dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.***




