POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, satu pertanyaan mulai ramai diperbincangkan para pensiunan aparatur negara.
Yakni kapan THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri cair, serta apakah nominalnya benar setara satu kali gaji?
Isu ini wajar mencuat karena THR menjadi salah satu penopang kebutuhan jelang Lebaran.
Baca Juga: Kemenhub Ungkap Fakta Baru Hilangnya ATR 42-500, Fokus Pencarian Terkini, Begini Penjelasannya
Terutama bagi pensiunan yang mengandalkan penghasilan tetap dari uang pensiun bulanan.
Pemerintah pun sudah memberikan sinyal bahwa kebijakan THR tetap berlanjut pada 2026.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri diperkirakan cair sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Idul Fitri 2026.
Pencairan ini biasanya dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
Mekanisme penyaluran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah, rentang waktu tersebut hampir selalu menjadi acuan setiap tahunnya.
Baca Juga: Aturan Baru Jaminan ASN TNI Polri Berlaku, Dana Pensiun Kini Dijaga Lebih Ketat
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
THR 2026 dipastikan bukan hanya untuk ASN aktif, tetapi juga mencakup:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan TNI
3. Pensiunan Polri
4. Penerima pensiun janda/duda sesuai ketentuan
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara, termasuk mereka yang sudah purnatugas.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 12 Aturan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Terbaru, Simak Selengkapnya
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tetap menjadi prioritas pemerintah.
Benarkah Nominal THR Setara Satu Kali Gaji?
Pertanyaan paling krusial adalah soal besaran THR pensiunan 2026. Banyak yang mengira THR selalu setara satu kali gaji penuh.
Faktanya, tidak sesederhana itu. Untuk pensiunan, THR umumnya terdiri dari:
Baca Juga: TPG Guru Tak Cair Bukan Karena Jam Mengajar, Ini Faktor Administrasi yang Sering Terabaikan
1. Pensiun pokok, dan
2. Tunjangan yang melekat pada pensiun, sesuai regulasi yang berlaku pada tahun berjalan.
Artinya, nominal THR memang mendekati satu kali penghasilan pensiun.
Tetapi komponen yang dibayarkan tetap mengacu pada ketentuan dalam PP, bukan asumsi umum semata.
Jika pemerintah kembali menggunakan formula seperti tahun sebelumnya, maka pensiunan akan menerima THR yang nilainya relatif setara dengan penghasilan pensiun bulanan, tanpa potongan.
Mengapa Nominal Bisa Berbeda?
Perlu dipahami, besaran THR tiap pensiunan bisa berbeda-beda, tergantung pada:
1. Golongan terakhir saat aktif
2. Masa kerja
3. Besaran pensiun pokok
4. Jenis tunjangan yang melekat
Baca Juga: Beredar Manifes Nama-nama Penumpang, Pilot dan Kru Pesawat ATR 42-500 yang Hilang di Maros
Inilah sebabnya tidak semua pensiunan menerima nominal THR yang sama, meskipun sama-sama berstatus pensiunan PNS, TNI, atau Polri.
Tinggal Menunggu Regulasi Resmi
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis PP khusus yang mengatur secara detail THR 2026.
Namun, melihat konsistensi kebijakan sebelumnya, peluang pencairan THR dengan skema serupa sangat besar.
Para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber resmi, dan menunggu pengumuman pemerintah melalui kanal resmi.***




