POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK paruh waktu di Provinsi Banten.
Setelah sempat menjadi tanda tanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan bahwa pegawai dengan status tersebut tetap akan menerima THR.
Sebelumnya, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sempat menimbulkan kebingungan.
Dikarenakan belum ada kejelasan regulasi dari pemerintah pusat mengenai status mereka sebagai penerima tunjangan hari raya.
Namun kini pemerintah daerah memastikan bahwa anggaran untuk THR PPPK paruh waktu telah disiapkan.
Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi pegawai dengan status tersebut.
Baca Juga: DAM Gelar Kontes Layanan Honda Jabar 2026, Puluhan Frontliner Adu Kompetensi untuk Layanan Terbaik
Dikutip dari IDN Times, 5 Maret 2026, begini kata Al Muktabar:
“PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan THR, pemerintah daerah telah menyiapkan anggarannya,” ujarnta.
Sempat Menjadi Pertanyaan di Kalangan Pegawai
Sebelum adanya kepastian dari pemerintah daerah, banyak PPPK paruh waktu yang mempertanyakan apakah mereka berhak mendapatkan THR seperti pegawai pemerintah lainnya.
Baca Juga: Trump Makin Ikut Campur, Tolak Terpilihnya Motjaba Khamenei Jadi Pemimpin Baru Iran
Hal ini terjadi karena skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru yang belum sepenuhnya diatur secara detail dalam regulasi mengenai THR bagi aparatur negara.
Akibatnya, sejumlah daerah sempat menunggu kepastian apakah pegawai dengan status tersebut termasuk dalam kategori penerima THR.
Kondisi ini membuat sebagian PPPK paruh waktu merasa khawatir tidak mendapatkan hak yang sama dengan pegawai lain menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemprov Banten Siapkan Anggaran THR
Untuk mengantisipasi ketidakpastian tersebut, Pemprov Banten memutuskan untuk menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai yang selama ini membantu menjalankan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjaga kesejahteraan para pegawai menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dengan adanya kepastian anggaran, para PPPK paruh waktu kini memiliki harapan untuk tetap menerima THR seperti aparatur negara lainnya.
PNS dan PPPK Sama-Sama Mendapatkan THR
Selain PPPK paruh waktu, tunjangan hari raya juga diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Perkuat Layanan Kesehatan Jambi, UNJA Resmi Luncurkan 3 Program Studi Dokter Spesialis Baru
Kelompok penerima THR meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Kebijakan ini bertujuan agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antara pegawai pemerintah yang bekerja di sektor pelayanan publik.
Dengan demikian, semua pegawai yang berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Menunggu Regulasi Teknis Pemerintah Pusat
Meski pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran, pencairan THR tetap harus mengikuti aturan resmi dari pemerintah pusat.
Biasanya pemerintah pusat akan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah atau kebijakan teknis lainnya yang mengatur jadwal serta mekanisme pembayaran THR bagi ASN.
Setelah aturan tersebut diterbitkan, pemerintah daerah dapat segera memproses pencairan dana kepada para pegawai yang berhak menerima.
Baca Juga: Jumlah Rombel Dapat melebihi Ketentuan, Begini Caranya!
Keputusan Pemprov Banten untuk menyiapkan anggaran THR bagi PPPK paruh waktu menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga kesejahteraan pegawai.
Langkah ini sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih menunggu kejelasan terkait hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.***




