POJOKSATU.id - Proses jawab sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 oleh instansi resmi diumumkan mulai Senin, 23 September hingga Minggu, 29 September 2024.
Bagi pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi setelah masa sanggah, mereka berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Namun, bagi pelamar yang sanggahannya ditolak, peluang untuk melanjutkan ke tahap berikutnya berakhir di sini.
Baca Juga: Inilah Rincian Nilai Ambang Batas SKD Formasi Khusus CPNS 2024, Lulusan Terbaik Hingga Putra Daerah
Mengapa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Ditolak?
Penolakan sanggahan pada hasil seleksi administrasi CPNS umumnya terjadi karena kesalahan pelamar sendiri.
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanggah hanya dapat diajukan jika ada kesalahan dalam verifikasi yang dilakukan oleh instansi.
Dengan demikian, jika kesalahan tersebut berasal dari pelamar, instansi berhak menolak sanggahan yang diajukan.
Dalam aturannya disebutkan: "Perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.”
Pelamar yang mengajukan sanggah harus memberikan alasan yang realistis, sesuai dengan dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran.
Jika pelamar menyadari bahwa kesalahan berasal dari dirinya sendiri, sebaiknya tidak mengajukan sanggah karena tidak akan mempengaruhi hasil verifikasi.
Berikutnya penjelasan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024 disebutkan: "Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika ternyata isian pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar harus siap menerima konsekuensi dari kesalahan tersebut."
Dengan demikian, bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggah, berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Sanggahan hanya berlaku jika terkait kesalahan verifikasi oleh instansi.
- Jika alasan sanggah tidak berhubungan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh verifikator, sanggahan akan diabaikan.
- Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali. Tidak ada kesempatan kedua untuk mengajukan sanggahan setelah pengajuan pertama.
- Jika ada dokumen tidak valid akibat kesalahan pelamar, maka sanggahan akan otomatis ditolak. Semua dokumen yang dipersyaratkan harus memenuhi syarat agar sanggahan bisa diterima.
- Batas waktu pengajuan sanggah adalah tiga hari setelah pengumuman ketidaklulusan. Jika sanggahan tidak diajukan dalam waktu tersebut, maka sanggahan yang diajukan di luar portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN tidak akan diterima.
Proses Seleksi Administrasi CPNS 2024
Periode masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung dari Jumat, 20 September hingga Minggu, 22 September 2024. Setelah itu, instansi memproses dan mengumumkan jawaban atas sanggahan dari tanggal 23 hingga 29 September 2024.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data BKN per 17 September 2024 pukul 08.00 WIB, berikut adalah rincian jumlah pelamar CPNS:
- Total pendaftar: 3.963.832 orang
- Jumlah pelamar yang sudah submit: 3.572.414 orang
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS): 2.855.597 orang
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS): 599.528 orang
Jadi sudah cukup jelas ya, sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merasa ada kesalahan dalam verifikasi oleh instansi.
Jika kesalahan berasal dari pihak pelamar sendiri, sanggahan akan ditolak. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




