POJOKSATU.id - Mungkin banyak non ASN yang bertanya-tanya, apakah semua honorer akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui seleksi PPPK 2024?

Seperti diketahui bersama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN atau UU ASN telah mengamanatkan.

Bahwa penuntasan non ASN dilakukan dengan batas akhir pada 31 Desember 2024.

Sehingga per 1 Januari 2025, hanya akan ada dua status pegawai di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: KUNCI LULUS, Cara CEK PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPPK 2024 Lengkap Cara Mengetahui PESAING dan PELUANG

Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

UU ASN 2023 juga melarang seluruh instansi pemerintah merekrut pegawai dengan status selain PNS dan PPPK.

Akan tetapi ternyata masih banyak permasalahan yang terjadi di lapangan.

Dimana sejumlah honorer disebut tidak bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Baca Juga: Rilis EMIS 4.0, Kementerian Agama Mulai Lakukan Transformasi Digital Pendidikan Keagamaan, Uji Coba Nasional Mulai 28 Oktober

Salah satu yang cukup jadi polemik adalah keberadaan guru honorer swasta.

Belum lagi, berdasarkan rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), ternyata tidak sedikit pelamar yang dinyatakan terverifikasi TMS atau tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan rilis tersebut, jumlah pelamar yang dinyatakan TMS jumlahnya juga tidak sedikit.

Untuk PPPK Guru 2024 berjumlah, pelamar TMS berjumlah 2.963 orang dari total 186.498 pelamar yang submit.

Lalu PPPK Nakes 2024, pelamar TMS berjumlah 398 dan sebanyak 8.111 pelamar PPPK Teknis 2024 dinyatakan TMS.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah semua honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui seleksi PPPK 2024?

Pertanyaan yang memenuhi benak non ASN seluruh Indonesia itu dijawab langsung oleh BKN.

Yakni oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto.

Baca Juga: FPPPK Kabupaten Bogor Peringati HARLAH Kedua, Kuatkan Solidaritas, Dorong PEMKAB Bogor BERANI Keluarkan KONTRAK BUP Jangka Panjang

Pertanyaan yang mengemuka adalah, apakah honorer dan non ASN yang terdaftar di Database BKN otomatis diangkat jadi PPPK atau wajib lulus seleksi?

Pertanyaan tersebut dijawab dalam video BKN Talk Spesial "Seleksi PPPK untuk Siapa?" yang diunggah melalui kanal Youtube resmi BKN.

"Jawaban singkatnya, wajib mendaftar dan wajib mengikuti seleksinya," jawab Aris.

Sementara untuk penentu kelulusan didasarkan pada prioritas.

Karena itu Aris mengimbau kepada sks THK-II dan non ASN terdaftar di databse BKN untuk mendaftar.

Baca Juga: JADWAL PENCAIRAN dan Syarat Penerimaan TPG, Cek 5 Penyebab TIDAK VALID, Download Aturan dan Acuan Agar Sesuai Persyaratan

"Kalau tidak mendaftar dan ikut seleksi, ya tidak akan diangkat," sambungnya.

Nantinya, seluruh pelamar akan menjalani seleksi kompetensi.

Nah, hasil seleksi kompetensi itulah nantinya yang akan dilakukan perankingan.

"Kalau dirangking dia masuk ke jumlah ketersediaan formasi, maka dia terangkat. Kalau tidak masuk, ya tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu," jelas dia.

Hal ini terjadi selain karena adanya perangkingan, juga bergantung pada ketersediaan formasi.

"Jadi yang penting itu daftar dan ikut seleksinya dulu," tegas Aris.

Tahun ini, pemerintah membuka kurang lebih 1,1 juta formasi PPPK 2024.

Jumlah ini terhitung 5 kali lipat lebih banyak ketimbang formasi CPNS 2024.

Baca Juga: Honorer Menanti Gebrakan MenPAN RB Rini Widyantini, Sangat Paham Dapur ASN

Akan tetapi di sisi lain, jumlah honorer atau non ASN tersisa juga lebih banyak dari formasi yang terdia tahun ini.

Pertanyaan selanjutnya, apakah tahun ini jadi kesempatan terakhir bagi honorer dan non ASN untuk mengikuti seleksi PPPK?

"Saya kira tidak," jawab Aris.

Aris membocorkan, di tahun-tahun depan, kemungkinan besar prioritas perekrutan pegawai akan lebih diarahkan ke PPPK, bukan CPNS.

Akan tetapi rekrutmen PPPK ke depannya bukan dikhususkan untuk penyelesaian tenaga non ASN saja.

Baca Juga: GANTI MENTERI Ganti Kurikulum, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Inginkan Skema Kebijakan TIDAK BURU-BURU, Begini PERUBAHAN KURIKULUM Hingga Pemberlakuan NEM

"Tapi teman-teman yang ada di database tenaga non ASN bisa ikut di seleksi (PPPK) tahun depan," tuturnya.

Akan tetapi Aris tidak bisa menjelaskan lebih jauh seperti apa mekanisme seleksi PPPK di tahun-tahun berikutnya.

Menurutnya hal itu nantinya akan mengikuti kebijakan tahun-tahun selanjutnya pula.

"Apalagi ini sedang disusun RPP Manajemen ASN. Jadi kemungkinan ada perubahan-perubahan kebijakan terkait penataan tenaga non ASN maupun seleksi calon ASN," beber dia.

Kesimpulan

Menilik pada pernyataan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, besar kemungkinan besar tahun ini bukan tahun terakhir seleksi PPPK.

Di tahun-tahun mendatang juga tetap akan ada seleksi PPPK dengan syarat dan mekanisme yang mengikuti kebijakan baru.

Sementara bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, dipastikan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Sedangkan pelamar yang tidak lulus atau tidak mendapat formasi, diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Info KENAIKAN GAJI GURU per 25 November 2024 Tepat di Hari Guru Nasional dan HUT PGRI, Cek Dulu Aturan dan Mekanisme di Sini

Hal ini sesuai pernyataan yang pernah disampaikan Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB periode sebelumnya.

Bahwa PPPK paruh waktu nantinya bisa diangat menjadi PPPK penuh waktu.

Akan tetapi harus melalui tahapan penilaian kinerja dan evaluasi serta diusulkan oleh instansi tempatnya bekerja.

Selain itu, pertimbangan lain adalah melihat pada kemampuan keuangan daerah.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah jawaban langsung dari BKN apakah semua honorer diangkat PPPK 2024 dan apakah tahun ini seleksi PPPK terakhir.***