POJOKSATU.ID - Pertanyaan tentang apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mendapatkan pensiun akhirnya dijawab melalui aturan terbaru dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
PPPK kini secara legal mendapatkan hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Isu pensiun PPPK menjadi salah satu topik yang paling sering muncul sejak formasi PPPK dibuka besar-besaran oleh pemerintah.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Depok Siap Dibagikan, BKPSDM Tampilkan Jadwal dan Update Terbaru
Kejelasan mengenai status pensiun ini sangat penting karena menyangkut kepastian kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.
UU ASN, PPPK Berhak atas Jaminan Sosial Termasuk Pensiun
AyoBandung.com menyebut bahwa dalam UU ASN terbaru, PPPK secara tegas digolongkan sebagai bagian dari ASN bersama PNS.
Karena itu, PPPK berhak atas skema jaminan sosial yang meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 UU ASN.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa jaminan pensiun diberikan setelah ASN termasuk PPPK berhenti bekerja.
Artinya, hak atas manfaat pensiun sudah diakui secara hukum dan bukan lagi sekadar wacana.
Media nasional seperti Kompas turut menguatkan informasi tersebut, menegaskan bahwa status ASN kini menjadi dasar kuat bagi PPPK.
Untuk memperoleh perlindungan sosial yang sama seperti pegawai negara lainnya.
Pembiayaan Pensiun, Iuran Pemerintah dan Kontribusi PPPK
Masih berdasarkan laporan kanal media, pembiayaan jaminan pensiun bagi PPPK akan mengacu pada kombinasi kontribusi pemerintah dan iuran pegawai.
Skemanya mirip dengan sistem pensiun pada pekerja formal di luar ASN.
Dengan adanya sistem iuran, maka PPPK tidak hanya menunggu dari pemerintah, tetapi juga ikut berperan dalam pembiayaan pensiun.
Skema ini dianggap lebih adil dan berkelanjutan karena memastikan keberlangsungan dana jaminan pensiun dalam jangka panjang.
Baca Juga: TARGET JELAS! Adityawarman Adil Ribuan PPPK Paruh Waktu Bogor, Jadi Fokus Utama Peningkatan Layanan!
Namun demikian, saat ini belum dijelaskan berapa besar persentase iuran PPPK, bagaimana metode pemotongan, ataupun bagaimana perhitungan nilai manfaat pensiun saat pegawai berhenti bekerja.
Skema Pensiun PPPK Masih Menunggu Aturan Turunan
Kompas melalui kanal Money menjelaskan bahwa meski hak pensiun PPPK telah dicantumkan dalam UU ASN.
Implementasinya masih menunggu regulasi pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini nanti akan mengatur:
1. Besaran iuran bulanan
2. Perhitungan manfaat pensiun
3. Mekanisme pencairan manfaat
4. Aturan usia pensiun PPPK
5. Hak pensiun bagi ahli waris
Dengan belum adanya PP pelaksana, maka manfaat pensiun bagi PPPK belum bisa dinikmati dalam bentuk yang sama seperti PNS.
Saat ini, PNS mendapatkan pensiun bulanan berbasis skema manfaat pasti, sedangkan PPPK masih menunggu model apa yang akan diterapkan pemerintah.
Status legal berhak atas pensiun sudah ada, tetapi realisasi teknisnya belum diberlakukan sepenuhnya.
Dampak bagi PPPK, Kepastian Hukum, Butuh Regulasi Teknis
Kehadiran UU ASN terbaru memberi kepastian hukum bagi PPPK mengenai masa depan kesejahteraan mereka.
Setelah bertahun-tahun berstatus kontrak tanpa kepastian pensiun, kini PPPK sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Namun, tanpa aturan teknis, manfaat pensiun masih belum dapat dihitung secara konkret.
Ini membuat sebagian PPPK masih menunggu kejelasan lebih lanjut untuk mengetahui berapa besar pensiun yang akan diterima dan bagaimana skema pembayarannya.
Meskipun demikian, adanya pengakuan resmi melalui UU memberi harapan bahwa dalam waktu dekat pemerintah.
Akan menyelesaikan PP pelaksana, apalagi jumlah PPPK di Indonesia terus meningkat secara signifikan setiap tahun.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa PPPK berhak atas jaminan sosial yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, implementasinya masih menunggu peraturan turunan berupa PP yang akan mengatur besaran iuran, mekanisme manfaat, dan tata cara pembayaran.
Artinya, secara hukum PPPK sudah memiliki hak pensiun, tetapi pelaksanaannya belum final dan belum sepenuhnya sama seperti skema pensiun PNS***




