POJOKSATU.ID - Pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) San Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Pada tahun 2025, bulan Ramadan akan berlangsung pada Maret mendatang, terhitung 3 bulan lagi dari sekarang. 

Artinya PNS dan PPPK akan mendapatkan THR, meski gaji 13 harus menunggu waktu lagi. 

Baca Juga: Pabrik di Cirebon Buka Kesempatan Kerja untuk Disabilitas: Inspirasi bagi Perusahaan Lain

Pemerintah telah memastikan bahwa ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

THR tersebut dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 22 Maret sesuai kalender Hijriah.

Selain itu, gaji ke-13 akan diberikan pada waktu yang berbeda, biasanya menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Talitha Curtis Aku Pernah Alami Nikah Transaksional

Mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2025 mendatang: 

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

4. Tunjangan jabatan

5. Tunjangan kinerja

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran THR yang diterima adalah setara dengan 100% dari gaji ke-13.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Chandrika Chika Aniaya Yuliana Byun di SCBD Jaksel, Diduga Gegara Pengaruh Alkohol

Selain itu, untuk guru ASN, THR juga mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal ini menunjukkan apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dan ASN lainnya dalam menjalankan tugas negara. ***