POJOKSATU.ID – Pencairan masif bantuan sosial (Bansos) akhir tahun 2025, termasuk gelontoran BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rp900.000.

Ini kembali menjadi musim panen bagi para Mafia Bansos!

Sindikat kejahatan yang menjarah hak rakyat miskin ini dilaporkan makin gencar menggunakan modus operandi yang lebih canggih.

Melibatkan suntikan data fiktif hingga pungutan liar (Pungli) berantai di tingkat bawah.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Tegaskan Disiplin ASN, Stop Nongkrong dan Aktivitas Pribadi Saat Dinas!

Isu ini kembali memanas seiring dengan laporan dari sejumlah daerah mengenai adanya KPM fiktif yang tiba-tiba menerima Bansos.

Sementara nama penerima lama yang benar-benar miskin justru tercoret.

Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera membongkar tuntas jaringan ini yang diduga melibatkan oknum-oknum dari hulu (pemegang data) hingga hilir (pendamping di lapangan).

Baca Juga: BLT Kesra Cair, Kemensos Sapu Bersih Penerima Bansos yang Main Judi Online dan Salah Sasaran

Modus operandi Mafia Bansos kini bergeser dari sekadar mark-up harga barang (seperti kasus korupsi sembako) menjadi manipulasi data penerima.

Praktik yang disebut Ghost Recipient atau penerima hantu ini merupakan kejahatan terorganisir yang paling merugikan negara.

Sejumlah laporan media lain menyoroti kemungkinan adanya sindikat yang mampu mengorganisir dan menciptakan jutaan rekening Bansos fiktif.

Baca Juga: Gandeng Universitas Indonesia, Kelurahan Mekarsari Fasilitasi Legalitas 50 UMKM

Atau dormant (rekening tidur) yang kemudian disuntikkan ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.

1. Manipulasi Data Awal: Oknum di birokrasi yang memiliki akses ke data kependudukan atau DTKS/DTSEN diduga memasukkan NIK dan KK fiktif.

Atau menggunakan data NIK masyarakat yang sudah meninggal, untuk membuat seolah-olah mereka adalah KPM.

2. Pembajakan Rekening: Sindikat kemudian membuka rekening bank Himbara atas nama fiktif tersebut.

3. Pencairan Terorganisir: Dana BLT Kesra Rp900.000 (atau Bansos lainnya) dicairkan secara terorganisir oleh eksekutor lapangan menggunakan kartu ATM yang telah disiapkan.

Baca Juga: Sinyal PPPK Jadi PNS Makin Kuat, DPR Bahtra Banong, Ini Waktunya Pemerintah Ambil Langkah!

Bayangkan, jika 10% saja dari total anggaran Bansos dialirkan ke rekening fiktif ini.

Kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Ini adalah penjarahan uang rakyat secara masif!

Di tingkat paling bawah, modus Pungli (Pungutan Liar) tetap menjadi tradisi jelang pencairan akhir tahun.

Para pendamping sosial (PKH/BPNT) nakal atau oknum di desa/kelurahan disorot karena kembali melancarkan aksi potong jatah.

Baca Juga: Sepak Bola Amputasi Ciseeng, Semangat Tanpa Batas dari Kabupaten Bogor

Modus yang sering terjadi antara lain:

1. Pungutan Wajib: KPM diwajibkan menyetor sejumlah uang (Rp50 ribu hingga Rp100 ribu).

Sebagai biaya administrasi atau dana kas desa setelah menerima BLT Kesra Rp900.000 dengan ancaman dicoret dari daftar jika menolak.

2. Wajib Beli Paket: Khusus BPNT, KPM dipaksa membelanjakan dana di e-Warong atau toko tertentu yang terafiliasi dengan mafia.

Baca Juga: Beberapa Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi di RS Islam Cempaka Putih, Kondisi Mulai Stabil

Seringkali dengan harga yang dimahalkan atau kualitas sembako yang diturunkan (Modus Menurunkan Kualitas).

Kasus-kasus pungutan ini semakin marak di tengah euforia pencairan dana tunai akhir tahun.

Untuk menghentikan praktik kotor ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus segera bergerak cepat.

Kasus-kasus korupsi Bansos sebelumnya yang merugikan negara hingga ratusan miliar harus menjadi trigger untuk mencegah terulang di akhir tahun 2025 ini.

Baca Juga: Antasari Azhar Tutup Usia, Mantan Ketua KPK yang Pernah Guncang Pemberantasan Korupsi

Pengamat Hukum Pidana mendesak APH untuk:

1. Audit Data Real-Time: Melakukan audit forensik terhadap sistem DTKS/DTSEN dan data bank penyalur untuk mencari anomali dan rekening fiktif.

2. Jerat Pasal Korupsi: Menindak tegas oknum birokrat hingga eksekutor lapangan dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya berat.

Jika Mafia Bansos tidak diberantas tuntas, program yang seharusnya menjadi penyangga ekonomi rakyat miskin hanya akan menjadi ladang penjarahan bagi para oknum tak bertanggung jawab.***