POJOKSATU.id, BELAKANGAN ini ramai beredar kabar di media sosial mengenai adanya kenaikan gaji Pensiunan PNS hingga 12 sampai 16 persen.

Informasi tersebut sontak menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan para pensiunan.

Namun, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Detik-detik Nandi Juliawan Pemeran 'Encuy' di Sinetron 'Preman Pensiun' Ditemukan Tewas Gantung Diri Pakai Sarung

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @taspen, pihaknya memastikan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan.

"Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiun," tulis Taspen.

Dengan demikian, pembayaran gaji pensiunan per 1 September 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Publik Bisa Awasi Penyaluran Bansos Melalui Portal Digitalisasi Bansos, Bisa Usul Bisa Menyanggah, Hindari Praktik Subjektif di Tingkat Lokal

Regulasi yang berlaku tersebut sebelumnya sudah memberikan penyesuaian sebesar 12 persen pada tahun 2024. Namun, hingga kini tidak ada tambahan penyesuaian lain.

PT Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak mudah terpengaruh isu yang beredar dan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah maupun saluran resmi Taspen, baik website maupun akun media sosial.

Wacana mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS sendiri diduga muncul akibat maraknya pemberitaan soal kenaikan gaji di tahun 2025.

Baca Juga: KJP Plus September 2025 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerimanya

Hal itu kemudian menimbulkan asumsi bahwa PNS aktif maupun pensiunan akan sama-sama menerima kenaikan.

Padahal, sampai saat ini belum ada regulasi baru yang mengatur hal tersebut.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Dengan demikian, para pensiunan diimbau tetap waspada terhadap informasi simpang siur yang beredar di media sosial dan hanya mengacu pada aturan resmi pemerintah yang berlaku. ***