POJOKSATU.ID - Bapak/Ibu Guru yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2025, kini prosesnya semakin mudah dengan layanan daring dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai Wajib Pajak, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tahunannya.

Berikut ini panduan lengkap yang dapat membantu guru dalam menyampaikan laporan SPT secara online.

Baca Juga: Penarikan Data Tahap 4 Info GTK Telah Muncul, Guru Dengan Kode Berikut Dipastikan Tak Terima TPG Sebelum Lebaran!

Persiapan Sebelum Melapor SPT
Sebelum melakukan pelaporan SPT, pastikan telah menerima bukti pemotongan pajak dari Bendahara Gaji.

Bukti ini sangat penting untuk mengisi laporan pajak dengan benar.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Pajak Tahun 2025
1. Login ke DJP Online – Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/ login menggunakan NPWP dan kata sandi.

Baca Juga: Resep Menu Lebaran, Cara Membuat SERUNDENG DAGING, Pilihan Hidangan Khas Idul Fitri yang Tahan Lama, Empuk dan Bumbu Sedap Meresap MANTAP

2. Perbarui Profil – Jika lama tidak login, lakukan konfirmasi profil dengan memperbarui nomor HP atau email.

3. Pilih Menu Lapor – Klik "Lapor" dan pilih "E-Filing".

4. Buat SPT Baru – Pilih "Buat SPT" dan isi formulir SPT sesuai petunjuk.

5. Jawab Pertanyaan Umum – Pilih "Tidak" jika tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, dan pilih formulir 1770 S.

Baca Juga: Hindari Pungli Jelang Arus Mudik Lebaran, Terminal Bus Kampung Rambutan Bangun Pos Aduan Libatkan TNI POLRI

6. Isi Data Penghasilan – Masukkan penghasilan bruto, tunjangan sertifikasi, dan penghasilan lainnya yang dikenakan PPh Final.

7. Daftar Harta dan Utang – Salin data dari SPT tahun sebelumnya atau tambahkan informasi terbaru.

8. Identitas Keluarga – Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan PENURUNAN BIAYA UKT, Simak Skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) ITB 2025 dan 7 Golongan UKT, Penerima KIP DIBEBASKAN

9. Masukkan Bukti Potong – Input data sesuai Formulir 1721-A2 dari Bendahara Gaji.

10. Hitung Pajak Terutang – Sistem akan secara otomatis menghitung apakah terdapat kekurangan atau lebih bayar.

11. Dapatkan Kode Verifikasi – Pilih metode penerimaan kode melalui email atau SMS, lalu masukkan kode tersebut untuk mengirimkan SPT.

12. Selesai – Setelah pengiriman berhasil, SPT telah resmi dilaporkan.

Baca Juga: LUPAKAN KEKALAHAN, Bangkit Garuda SAKSIKAN Laga Timnas Indonesia vs Bahrain, SIARAN LANGSUNG Duel Paling Sengit Tayang NANTI SORE, Diprediksi MENANG

Perhitungan Pajak bagi Guru
Untuk guru yang menerima tunjangan profesi, berikut rumus perhitungan penghasilan bruto:

1. Golongan III: Penghasilan bersih ÷ 0,95

2. Golongan IV: Penghasilan bersih ÷ 0,85
Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut:
- Tw. 1 Rp1 2.490.155
- Tw. 2 Rp 12.196.269
- Tw. 3 Rp 12.343.212
- Tw. 4 Rp 8.228.808

Baca Juga: Divonis Tiga Tahun Atas Tuduhan Penipuan, Pengamat Dukung Ted Sioeng Banding Hingga Lapor ke KY

Total Pendapatan Bersih TPG Satu Tahun= Rp 45.258.444
Maka penghasilan kotor = Rp 45.258.444 : 0,85 = Rp 53.245.228
Jadi untuk besaran pajaknya = Rp 53.245.228 - Rp 45.258.444 = Rp7.986.784

Nomor 19. FORMULIR 1721-A2 atau Bukti Potong Pajak didapatkan dari Bendahara Gaji masing-masing instansi. Jika belum punya silahkan hubungi Bendahara Gaji.

Proses pengiriman kode token verifikasi laporan SPT Pajak kadang memerlukan proses lama dan bisa pending.

Baca Juga: Terkuak! Modus Aipda Anwar, Oknum Polisi Polsek Menteng Catut Nama Atasan untuk Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat

Untuk itu gunakan waktu sekiranya server tidak sibuk atau sedang diserbu pengguna, seperti malam hari.

Ketika Anda tidak bisa sampai menyelesaikan laporan karena belum mendapatkan kode verifikasi, ANda tidak perlu mengentry ulang.

Sudah ada pada menu "Draft SPT". Anda dapat mengirimkankan SPT (Meminta ulang kode verifikasi) di lain waktu ketika server sudah kembali lancar.

Baca Juga: UPI Terima 3.671 Calon Mahasiswa, 1.317 Peserta yang Diterima Dapat KIP Kuliah, Prodi Ilmu Komunikasi UPI Masuk Persaingan TERKETAT di Nasional

Batas Waktu dan Sanksi Keterlambatan
Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan sebelum 31 Maret 2025. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Dengan mengikuti panduan ini, Bapak/Ibu Guru dapat melaporkan SPT dengan mudah dan tepat waktu, menghindari sanksi, serta menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak yang taat. ***