POJOKSATU.ID - Pemerintah mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menunda pencairan bantuan sosial (bansos) yang sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pasalnya, bansos yang tidak dicairkan hingga batas maksimal 31 Desember 2025 berpotensi kembali ke kas negara seiring penutupan tahun anggaran.
Peringatan ini menjadi penting karena masih banyak KPM yang mengira saldo bansos di KKS bisa dicairkan kapan saja tanpa batas waktu.
Padahal, penyaluran bansos mengikuti aturan pengelolaan keuangan negara, sehingga ada tenggat yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Bansos Belum Cair hingga 21 Desember 2025? Pemerintah Siapkan Perpanjangan Penyaluran
Mengapa Bansos Bisa Kembali ke Kas Negara?
Bansos yang disalurkan melalui KKS merupakan bagian dari anggaran negara tahun berjalan.
Jika hingga akhir tahun anggaran dana tersebut tidak dimanfaatkan atau dicairkan, maka secara administratif akan ditutup dan dikembalikan ke kas negara.
Beberapa alasan umum bansos tidak dicairkan oleh KPM antara lain:
KPM belum mengetahui saldo sudah masuk
KKS jarang digunakan atau tersimpan
KPM menunda pencairan karena kesibukan
Salah paham mengira bansos tidak memiliki batas waktu
Baca Juga: PKH Belum Cair Setelah 31 Desember? Ini Cara Resmi Melapor agar Hak Anda Tetap Dibayar
Padahal, pemerintah telah menetapkan bahwa 31 Desember 2025 merupakan batas maksimal pencairan bansos di KKS.
Jenis Bansos yang Masuk ke KKS
Sejumlah bansos utama disalurkan melalui KKS, di antaranya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako
Bantuan sosial lanjutan tahap akhir
Bansos tertentu dari pemerintah daerah
Seluruh bantuan tersebut tetap terikat pada tahun anggaran, sehingga harus dimanfaatkan sebelum pergantian tahun.
Apa Risiko Jika Tidak Dicairkan?
Jika bansos tidak dicairkan hingga batas waktu:
Dana berisiko tidak bisa ditarik kembali
Status pencairan dianggap selesai secara administrasi
KPM bisa mengalami kerugian karena hak tidak dimanfaatkan
Proses pengaduan akan lebih rumit di tahun berikutnya
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau KPM agar tidak menunggu terlalu lama untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: Ini Daftar Provinsi yang Menyalurkan Bansos APBD hingga 31 Desember 2025
Langkah yang Harus Dilakukan KPM
Agar bansos tidak hangus, KPM disarankan segera:
Mengecek saldo KKS di ATM atau e-warong
Menghubungi pendamping sosial jika ragu status bansos
Memastikan KKS masih aktif dan tidak bermasalah
Mencairkan bantuan sebelum akhir Desember
Jika ditemukan kendala teknis, KPM diminta segera melapor sebelum 31 Desember 2025, agar masih ada waktu penanganan.
Pemerintah menegaskan bahwa bansos diberikan untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.
Namun, hak tersebut harus dimanfaatkan tepat waktu.
Keterlambatan mencairkan bansos bukan menjadi tanggung jawab pemerintah apabila melewati batas tahun anggaran.
Dengan memahami aturan ini, KPM diharapkan lebih waspada dan aktif mengecek bansos di KKS agar tidak kehilangan hak bantuan akibat kelalaian sendiri.***




