POJOKSATU.ID - Kabar gembira mengenai terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) seringkali disambut antusias oleh para pendidik.

SKTPG dianggap sebagai lampu hijau menuju pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sangat dinantikan.

Namun, kenyataannya, terbitnya SKTPG bukanlah jaminan dana TPG akan segera masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Update TPG: SKTPG Januari Juni 2025 Terbit Tak Kunjung Cair, Berikut Link Pengecekan

Meskipun SKTPG telah diterbitkan, proses pencairan dana TPG masih memerlukan tahapan selanjutnya, yaitu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Keuangan terkait.

SP2D merupakan dokumen perintah pembayaran yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang kepada bank untuk mencairkan sejumlah dana tertentu.

Tanpa adanya SP2D, bank tidak dapat melakukan transfer dana TPG ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi! SKTPG Terbit, Cek Rekening 14 Hari Setelah SP2D

Keterlambatan penerbitan SP2D bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti proses verifikasi data yang masih berlangsung, belum lengkapnya berkas administrasi atau bahkan kendala teknis pada sistem keuangan daerah maupun pusat.

Akibatnya, meskipun SKTPG sudah terbit, guru masih harus bersabar menunggu proses penerbitan SP2D.

Oleh karena itu, para guru diimbau untuk tidak terburu-buru merasa lega setelah SKTPG terbit.

Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dinas! Nomor SKTPG Tertib Kini Bisa Diakses Langsung di Info GTK, Begini Caranya!

Tetaplah memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD setempat mengenai perkembangan proses pencairan TPG.

Kesabaran dan pemahaman mengenai alur birokrasi pencairan dana sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kekecewaan.

Terbitnya SKTPG adalah satu langkah maju, namun SP2D adalah kunci utama agar dana TPG benar-benar sampai ke tangan para guru.***