POJOKSATU.ID - Informasi Krusial bagi Seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang Telah Menerima Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan Status "BTS" dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Selamat bagi Bapak/Ibu yang telah menerima informasi penerbitan NIP melalui portal SSCASN.
Namun, terdapat pemberitahuan penting yang perlu segera ditindak lanjuti terkait dengan Data Riwayat Hidup (DRH) yang telah disubmit.
Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dinas! Nomor SKTPG Tertib Kini Bisa Diakses Langsung di Info GTK, Begini Caranya!
Berdasarkan informasi terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya potensi perbaikan data yang perlu diverifikasi oleh masing-masing calon ASN.
Oleh karena itu, menghimbau kepada seluruh calon ASN yang telah menerima NIP dengan status "BTS" (belum tuntas/ada perbaikan dari Panselnas) untuk segera mengakses dan memeriksa kembali DRH masing-masing di portal SSCASN.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan keakuratan data Anda sebelum proses penetapan NIP final dan pengangkatan menjadi ASN.
Baca Juga: Berwarna Hijau Dengan SKTPG Sudah Terbit di Info GTK, Tapi TPG Triwulan 1 Belum Cair Ke Rekening?
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda periksa dan perbaiki dengan teliti di dalam DRH Anda:
1. Nama Lengkap
Pastikan penulisan nama lengkap Anda sudah sesuai dengan dokumen resmi dan tidak ada kesalahan ejaan atau gelar yang tidak sesuai.
2. Tempat dan Tanggal Lahir
Verifikasi kembali kesesuaian tempat dan tanggal lahir dengan akta kelahiran atau dokumen identitas resmi lainnya.
Baca Juga: FATAL! Bukan 08 tapi Dari 07 Berubah 20 Akibatnya Penerbitan SKTPG Tertunda!
3. Pengulangan Tanda "Bintang"
Jika terdapat tanda bintang (*) yang berulang pada kolom tertentu, harap tuliskan kembali secara manual dengan tinta yang jelas dan rapi sesuai dengan instruksi yang diberikan pada sistem.
4. Kolom Pendidikan
Isi kolom riwayat pendidikan secara lengkap dan berurutan, mencantumkan nama institusi, program studi, tahun masuk dan lulus, serta gelar yang diperoleh sesuai dengan ijazah dan transkrip nilai.
5. Kolom Keluarga (Istri/Suami)
Jika Anda sudah menikah atau pernah menikah dan kemudian bercerai/berpisah, isi kolom informasi mengenai istri/suami (termasuk mantan istri/suami) dengan data yang lengkap dan benar.
6. Kolom Lampiran
Periksa kembali seluruh dokumen persyaratan yang telah diunggah pada kolom lampiran.
Pastikan semua dokumen yang kurang telah dilengkapi dan sesuai dengan format yang ditentukan.
Baca Juga: Kode Info GTK Kok Jadi 20? Jangan Asal Pindah Dapodik, SKTPG Guru Bisa Makin Molor!
7. Kolom Keluarga (Anak, Orang Tua Kandung/Mertua)
Isi kolom informasi mengenai anak (jika ada), orang tua kandung, serta orang tua mertua (jika sudah meninggal atau bercerai/berpisah, data mereka tetap wajib diisi dengan lengkap).
Setelah mengisi atau melakukan perbaikan, baca kembali seluruh data DRH Anda dengan seksama.
Lakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan, informasi yang terlewat, atau ketidaksesuaian data lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Repot ke Dinas! Nomor SKTPG Tertib Kini Bisa Diakses Langsung di Info GTK, Begini Caranya!
Apabila menemukan adanya perbaikan yang perlu dilakukan, segera lakukan langkah-langkah lakukan perbaikan di Portal SSCASN.
Edit dan perbaiki data yang tidak sesuai langsung di dalam sistem DRH pada portal SSCASN.
Setelah melakukan perbaikan, cetak ulang DRH yang terbaru dan sudah benar.
Gabungkan seluruh halaman DRH yang sudah dicetak ulang menjadi satu file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Baca Juga: Berwarna Hijau Dengan SKTPG Sudah Terbit di Info GTK, Tapi TPG Triwulan 1 Belum Cair Ke Rekening?
Pastikan semua halaman tercetak dengan jelas dan urut.
Simpan file PDF DRH yang lama (sebelum perbaikan) dan file PDF DRH yang baru (setelah perbaikan) secara terpisah.
Panitia akan menghubungi secara personal apabila berkas DRH yang telah diunggah sebelumnya terdeteksi adanya kesalahan dan memerlukan perbaikan.
Diharapkan sudah siap untuk mengirimkan file PDF DRH yang sudah diperbaiki dan file PDF DRH yang lama sebagai perbandingan.
File PDF yang diunggah sebelumnya adalah file DRH yang kemungkinan mengandung kesalahan dan perlu diganti dengan versi yang sudah Anda perbaiki.
Baca Juga: Kode Info GTK Kok Jadi 20? Jangan Asal Pindah Dapodik, SKTPG Guru Bisa Makin Molor!
Dihimbau seluruh calon ASN untuk segera melakukan pengecekan dan perbaikan DRH guna mempercepat proses penetapan NIP dan menghindari potensi kendala di kemudian hari.
Ketelitian dan kesigapan Anda dalam menindaklanjuti informasi ini sangatlah penting.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi seluruh calon ASN yang berstatus BTS pasca penerbitan NIP dari Panselnas BKN.***




