POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan aturan ketat terkait proses pengangkatan tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah merapikan tata kelola kepegawaian, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam beleid tersebut, pemerintah diberi mandat tegas untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menjadi polemik panjang di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Sebulan Jabat Plt Kadis Pendidikan, Ridwan Daulay Mundur Diduga Banyak Tekanan, Diganti Mantan Sekda

Meski dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahap 2, honorer tidak serta-merta langsung diangkat menjadi aparatur resmi.

Kemenpan RB dan BKN mengingatkan bahwa proses pengangkatan tetap harus melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat.

Berdasarkan ketentuan resmi, instansi pemerintah baru bisa mengangkat honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 jika telah memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Proses seleksi selesai sepenuhnya, termasuk tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Polisi Tangkap Geng Motor di Cimahi, Korbannya Nyaris Tewas Akibat Disabet Golok

2. Usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) telah diajukan ke BKN.

3. NI PPPK telah diterbitkan oleh BKN.

4. Peserta membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi serta tidak mengajukan pindah instansi.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK.

6. Anggaran penggajian dan fasilitas telah tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi masing-masing.

Baca Juga: Dapatkan Asuransi HP Samsung Saat Anda Beli HP Samsung di Blibli

7. Sarana dan prasarana pendukung penempatan PPPK telah dipersiapkan.

Tanpa terpenuhinya salah satu syarat di atas, instansi dilarang melakukan pengangkatan, sekalipun peserta sudah dinyatakan lolos dalam seleksi nasional.

Berdasarkan surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, proses seleksi PPPK tahap 2 berlangsung dengan tahapan berikut:

-Pengumuman peserta dan lokasi seleksi: 9–21 April 2025

-Seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025

-Pengolahan nilai seleksi: 27 April–15 Juni 2025

Baca Juga: Viral Mobil Provos Polri Anak 16 Tahun Pakai Mobil Dinas Polisi, Polda Sumut: Proses Pemeriksaan Berlangsung

-Seleksi teknis tambahan: 30 April–1 Juni 2025

-Integrasi nilai akhir: 5 Mei–17 Juni 2025

-Pengumuman kelulusan: 16–30 Juni 2025

-Pengisian DRH: 1–31 Juli 2025

-Usul penetapan NI PPPK: 1 Agustus–10 September 2025

Saat ini, proses sudah memasuki tahapan penting yakni pengisian DRH.

Baca Juga: Panduan Lengkap Angka Kredit Kumulatif untuk Kenaikan Pangkat/Jenjang Jabatan Fungsional ASN

Honorer yang dinyatakan lolos diminta aktif memantau perkembangan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Kemenpan RB mengingatkan seluruh instansi agar disiplin menjalankan ketentuan pengangkatan.

Jika ditemukan adanya proses pengangkatan PPPK tahap 2 tanpa memenuhi syarat, BKN berwenang membatalkan pengangkatan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gaungkan Program Pangan Sehat di Sekolah, Lawan Obesitas dan PTM Sejak Dini

Pemerintah berharap proses seleksi PPPK tahap 2 ini benar-benar menjadi jawaban atas penantian panjang honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.

BKN dan Kemenpan RB mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya, termasuk tawaran oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pengangkatan.

***