POJOKSATU.id - Peserta yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang 2 wajib untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
Hal yang perlu disiapkan salah satunya adalah dokumen penting.
Jangan sampai ada dokumen yang terlewat dan membuat status data menjadi TMS atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Gelombang 2 Segera Dibuka, Simak Alur Pendaftarannya!
Status TMS ini artinya adalah tidak memenuhi syarat.
Penyebab dari TMS ini adalah adanya data yang tidak sesuai dengan ketentuan saat diunggah.
Selain itu status TMS ini juga bisa disebabkan karena kekeliruan dari verifikator.
Baca Juga: Hasil Administrasi PPPK Mulai Diumumkan, Siapkan Hal-hal Ini Jika Lolos
Persiapan masih bisa dilakukan mulai dari saat ini, karena pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 ini akan dibuka pada 17 November 2024.
Berikut ini adalah syarat dan juga ketentuan dokumen umum untuk PPPK 2024 gelombang 2:
Baca Juga: Biaya Bikin Paspor Naik Nih? Pemerintah Resmi Melakukan Penyesuaian Tarif Paspor hingga Rp 1Juta?
1. Format dokumen
- Pas foto: JPG/JPEG
- Swafoto: JPG/JPEG
- KTP: JPG/JPEG
- Ijazah dan juga transkip nilai: PDF
2. Ketentuan pas foto
- Background warna merah
- Pas foto terbaru
- Menggunakan pakaian sesuai ketentuan masing-masing instansi
3. Format surat lamaran sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi
Baca Juga: CEK Aturan Penempatan Honorer yang Lolos PPPK dan PNS
- Melihat contoh template surat yang disediakan
- Memperhatikan detail yang diminta, bisa tulis tangan maupun diketik
- Menulis menggunakan tinta hitam (jika ditulis tangan)
4. Ketentuan Materai
- Materai tempel: dilekatkan ditempat tanda tangan akan dibubuhkan
- Materai tempel: harus terkena tanda tangan
- E-materai: dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan
- E-materai: tidak boleh terkena tanda tangan
5. Ketentuan Scan Dokumen
- Scan menggunakan printer/fotocopy
- Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak
- Terbaca jelas
- Scan dokumen asli
6. Dokumen yang diunggah
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah
Baca Juga: 3 Cara Mengetahui NRG Sebagai Syarat Pencairan TPG Bagi Guru Yang Telah Menyelesaikan PPG
- Kartu Tanda Penduduk Asli/surat keterangan pengganti KTP
- Scan berwarna ijazah asli
- Scan berwarna transkrip nilai asli
- Scan berwarna surat keterangan (dibubuhi materai)
- Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
Baca Juga: Update Informasi Persyaratan untuk Mendaftar PPPK Tahap 2
- Scan berwarna surat keterangan aktif bekerja yang ditandangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah (format diunduh di sscasn) bagi jabatan fungsional guru
- Scan berwarna surat tanda register (STR) bagi jabatan fungsional Kesehatan
Baca Juga: Materi TWK SKD CPNS: Perbedaan Kewenangan MA, MK dan Juga KY!
- Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi jabatan fungsional tenaga tekni (bagi jabatan tertentu)
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Nah itu dia ketentuan dokumen yang bisa dipersiapkan peserta mulai dari saat ini. Semoga berhasil!***



