POJOKSATU.id - Para guru yang menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Mei 2026 diminta memberi perhatian serius terhadap validasi data pada Info GTK.

Ketepatan dan kesesuaian data menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dokumen yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan.

SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah bagi guru yang telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

Dokumen tersebut menjadi acuan dalam proses penyaluran TPG kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan administrasi dan beban kerja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo BPNT April–Juni 2026 Masuk ke KKS BNI, Ini Wilayah yang Sudah Cair

Keberadaan SKTP menjadi sangat penting karena tanpa dokumen tersebut, proses pencairan tunjangan tidak dapat dilanjutkan.

Guru dapat memantau status penerbitan SKTP melalui portal Info GTK yang kini menggunakan sistem terbaru pada tahun 2026.

Pemerintah saat ini juga menerapkan skema baru penyaluran TPG.

Jika sebelumnya tunjangan diberikan setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan.

Sistem baru ini diharapkan membuat penghasilan guru menjadi lebih stabil dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: SE Mendikdasmen Terbit, Bagaimana Nasib Guru Honorer, Naik Status atau Dirumahkan?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus pemerintah, termasuk melalui perubahan pola pencairan tunjangan profesi.

Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam pembangunan pendidikan sehingga berbagai kebijakan terus disiapkan agar para pendidik dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Penyaluran TPG Mei 2026

Namun, perubahan sistem pencairan bulanan membuat akurasi data menjadi semakin krusial.

Guru perlu memastikan data yang tersimpan di Dapodik telah sinkron dengan Info GTK agar tidak muncul kendala saat proses validasi.

Ada lima data utama yang perlu menjadi perhatian guru menjelang penerbitan SKTP Mei 2026.

Hal pertama berkaitan dengan beban kerja mengajar.

Guru wajib memastikan jumlah jam mengajar telah memenuhi ketentuan minimal, yakni 24 jam tatap muka per pekan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi, Mana yang Lebih Bernilai di Sisi Allah? Berikut Penjelasannya

Ketidaksesuaian data jam mengajar menjadi salah satu penyebab paling sering muncul dalam proses gagal validasi.

Selain itu, data rombongan belajar atau rombel juga perlu diperiksa secara teliti.

Kesesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dan rombel yang diampu harus sinkron dalam sistem.

Kesalahan penempatan kelas maupun adanya input ganda dapat memicu peringatan pada proses verifikasi otomatis.

Data berikutnya yang perlu dipastikan adalah tugas tambahan guru. Jabatan seperti kepala sekolah, wali kelas, pembina, maupun tugas lain yang diakui dalam perhitungan beban kerja harus tercatat secara benar.

Baca Juga: Lulus PPG Tidak Bisa Langsung Mendapatkan TPG! Ini Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi!

Kesalahan administrasi pada bagian ini dapat memengaruhi perhitungan total jam mengajar.

Guru juga diminta memastikan data identitas tetap akurat. Informasi seperti NIP, NUPTK, hingga status kepegawaian harus sesuai dengan data resmi yang tersimpan di sistem.

Bagi guru PPPK, sinkronisasi dengan data kepegawaian pemerintah menjadi hal yang perlu mendapat perhatian lebih.

Baca Juga: Cara UMKM Bertahan Saat Ekonomi Lesu, Pelaku Usaha Wajib Tahu agar Tidak Gulung Tikar

Tak kalah penting, rekening bank penerima tunjangan harus dipastikan aktif serta sesuai dengan identitas pemilik.

Perbedaan nama, kesalahan nomor rekening, maupun rekening yang tidak aktif berpotensi menyebabkan proses penyaluran dana mengalami hambatan.

***