POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun 2025, perhatian para guru di seluruh Indonesia kembali tertuju pada satu hal penting yakni pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun sebelum dana tunjangan itu benar-benar masuk ke rekening, para pendidik diimbau untuk tidak lupa memastikan data mereka valid di laman Info GTK.
Langkah ini sering kali dianggap sepele, padahal justru menjadi penentu utama apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) bisa diterbitkan tepat waktu atau justru tertunda.
Kemendikdasmen menegaskan validasi data di Info GTK menjadi dasar penetapan kelayakan penerima TPG.
Sistem Info GTK secara otomatis menarik data dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan persyaratan tunjangan.
Sebaliknya, jika status berwarna hijau dengan keterangan ‘Valid’, artinya seluruh data sudah sesuai dan guru tinggal menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN di daerah masing-masing.
Info GTK bukan sekadar laman pelengkap.
Platform ini adalah sistem resmi yang menjadi jembatan antara data sekolah, Kemendikdasmen, dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Info GTK Mulai Tarik Data, Guru Harap-Harap Cemas Menunggu TPG Cair
Melalui sistem ini, pemerintah bisa memverifikasi ribuan data guru secara real time sebelum menyalurkan dana TPG ke rekening penerima.
Dengan kata lain, kesalahan sekecil apa pun di Info GTK seperti perbedaan NIK, NUPTK, status kepegawaian, atau jumlah jam mengajar bisa berakibat langsung pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Tak sedikit guru yang harus menunggu berminggu-minggu hanya karena belum memperbarui data atau masih menunggu sinkronisasi dari operator Dapodik.
Agar tunjangan cair tepat waktu, para guru disarankan melakukan pengecekan data secara berkala melalui laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi Info GTK.
Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan peramban yang stabil.
2. Login menggunakan akun GTK.
Masukkan akun dan password yang terdaftar di sistem Dapodik.
3. Periksa data pribadi.
Pastikan NIK, NUPTK, dan status kepegawaian sesuai dengan data kependudukan dan sekolah.
4. Cek data mengajar.
Baca Juga: Belajar Stoicism: 4 Prinsip Hidup yang Bisa Bikin Mental Jadi Lebih Tangguh
Pastikan mata pelajaran sesuai bidang studi PPG dan jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
5. Lihat status validasi SKTP.
Jika muncul kode 08 (Hijau), berarti data valid dan TPG siap dicairkan.
Namun jika muncul kode merah atau kuning, segera lakukan perbaikan melalui operator Dapodik.
6. Pastikan rekening aktif.
Nomor rekening yang digunakan untuk pencairan harus aktif dan sesuai nama penerima di SKTP.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Resmi Dirilis, Begini Cara Cek di Akun UKPPPG!
7. Unduh SKTP setelah valid.
Dokumen ini penting sebagai bukti administrasi pencairan di tahap berikutnya.
Dengan memastikan semua langkah tersebut terpenuhi, guru dapat menghindari penundaan dan memastikan TPG cair sesuai jadwal.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa validasi data bukan hanya untuk kepentingan pencairan tunjangan, melainkan juga bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Data guru yang akurat memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan kesejahteraan, melakukan pemetaan tenaga pendidik, serta memastikan setiap rupiah dana pendidikan tepat sasaran.
***



