POJOKSATU.ID - Temen-teman harus tahu batas waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK semakin dekat.
Pemerintah pusat dan daerah hanya punya waktu delapan hari lagi sebelum tenggat resmi pada 31 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Negara/BKN, Zudan Arif Fakrulloh, tegaskan hingga saat ini belum ada informasi terkait perpanjangan waktu.
Ia meminta seluruh instansi segera menyelesaikan pengajuan formasi CASN 2026.
Baca Juga: Kacau Niat Masuk Tol, Viral Pemudik Justru Tersesat ke Persawahan Gara-Gara Ikutin Google Maps
Dikutip pojoksatu.id dari JPNN.com, Zudan berkata:
“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujar Zudan, Senin (23/3/2026).
Tidak Ada Perpanjangan, Instansi Harus Gerak Cepat
Zudan berharap Kementerian PAN-RB segera menetapkan formasi CPNS dan PPPK 2026 setelah seluruh usulan masuk.
Selain itu, kesiapan anggaran juga menjadi perhatian utama agar proses seleksi berjalan lancar.
Baca Juga: Mati Efisien
Pemerintah sendiri sudah memberikan sinyal kuat akan membuka rekrutmen CASN 2026.
Nah hal ini ditandai dengan terbitnya surat dari Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Ketentuan Pengajuan Formasi CASN 2026
Dalam surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Lalu itu, instansi diminta mengajukan kebutuhan ASN melalui aplikasi eformasi sebelum batas waktu.
Beberapa poin penting yang harus diperhatikan antara lain:
1. Menyesuaikan anggaran APBN/APBD dengan prinsip zero growth
2. Prioritas untuk sektor pendidikan dan kesehatan
3. Mendukung program prioritas nasional
Baca Juga: Cara Cerdas Tembus UI, Pilih Jurusan Sepi Peminat di SNBT 2026
4. Memperhatikan ASN yang akan pensiun pada 2026
Rini juga tegaskan, instansi yang tidak mengajukan usulan hingga batas waktu akan dianggap tidak ikut dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2026.
Dasar Hukum dan Penyesuaian Struktur
Pengajuan formasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta beberapa peraturan pemerintah terkait manajemen PNS dan PPPK.
Selain itu, perubahan struktur organisasi kementerian dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 juga menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebutuhan ASN.
Waktu semakin sempit bagi instansi pemerintah untuk mengajukan formasi CPNS dan PPPK 2026.
Dengan belum adanya tanda-tanda perpanjangan, semua pihak diminta bergerak cepat agar tidak kehilangan kesempatan ikut rekrutmen CASN tahun ini.***




