POJOKSATU.ID - Panduan resmi mengenai usia minimal calon peserta didik untuk dapat diterima pada berbagai jenjang pendidikan.

Panduan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, usia minimal calon peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pengunaan Bahasa Indonesia Bakal Diawasi, Ini Permennya! Segera CEK!

Taman Kanak-Kanak (TK)

Calon peserta didik kelompok A (TKA) dipersyaratkan memiliki usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal yang telah ditentukan.

Untuk kelompok B (TKB), usia paling rendah adalah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Kabar Baik Dunia Pendidikan: Program Revitalisasi 10.441 Sekolah di Indonesia Digulirkan!

Sekolah Dasar (SD)

Prioritas penerimaan diberikan kepada calon peserta didik yang telah mencapai usia 7 tahun pada tanggal yang ditetapkan.

Namun, calon peserta didik yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal tersebut juga dapat diterima.

Selain itu, ketentuan khusus memungkinkan calon peserta didik dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk diterima.

Hal tersebut apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari tenaga psikolog profesional.

 

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Calon peserta didik dipersyaratkan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal yang telah ditentukan dan telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar atau sederajat.

Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Calon peserta didik dipersyaratkan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal yang telah ditentukan dan telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

Baca Juga: Pengunaan Bahasa Indonesia Bakal Diawasi, Ini Permennya! Segera CEK!

Penetapan batasan usia ini mempertimbangkan aspek perkembangan kognitif, sosial, dan emosional peserta didik agar mereka dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal di setiap jenjang pendidikan.

Pemerintah berharap agar panduan usia ini dapat menjadi acuan bagi para orang tua dan pihak sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.

Baca Juga: Kabar Baik Dunia Pendidikan: Program Revitalisasi 10.441 Sekolah di Indonesia Digulirkan!

Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan diimbau untuk memperhatikan dan mengimplementasikan panduan usia ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber informasi ini berasal dari Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, yang menunjukkan bahwa panduan usia ini memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan ketentuan resmi.

Orang tua diimbau untuk memperhatikan panduan usia ini saat akan mendaftarkan putra-putri mereka ke jenjang pendidikan yang sesuai.***