POJOKSATU.id — Banyak pekerja di Indonesia yang masih bingung dengan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, keduanya memiliki peran penting yang berbeda dalam menjamin kesejahteraan karyawan.

BPJS Kesehatan berfokus pada jaminan layanan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun.

Lalu, apakah perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya pada kedua BPJS tersebut?

Jawabannya sudah jelas, Ya. Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Sampai Dirugikan! Ini Daftar Hak Karyawan yang Dilindungi UU Ketenagakerjaan

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Setiap pemberi kerja di Indonesia harus mengikutsertakan karyawannya dalam dua program jaminan sosial tersebut.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memastikan seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja, mendapatkan perlindungan atas kebutuhan layanan kesehatan dasar.

Program ini wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal ataupun informal.

Baca Juga: Rekrutmen ASN Fokus PPPK, Tapi Hanya Tiga Instansi Buka Formasi PPPK 2025, Kemana Guru Disalurkan?

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program-program ini dirancang untuk memberikan keamanan finansial bagi pekerja apabila mengalami risiko selama bekerja atau setelah tidak lagi bekerja.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS akan mendapatkan sanksi yang cukup tegas.

Berdasarkan regulasi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan demikian, perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus.

Keduanya tidak bisa dipilih salah satu karena fungsinya saling melengkapi. BPJS Kesehatan mengurus layanan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan sosial akibat risiko kerja dan jaminan di masa tua.***

Baca Juga: Latihan Soal STS Semester Ganjil Kelas 10 PJOK, Tingkatkan Nilai Ujian Mulai dari Sekarang

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami berikut ini:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov