POJOKSATU.ID - Isu tenaga honorer kembali mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta honorer yang tidak tercantum dalam database BKN.
Agar menyiapkan dokumen lengkap, termasuk Surat Keputusan (SK) asli, untuk proses pengusulan melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini mencuat setelah sejumlah honorer yang bekerja bertahun-tahun merasa tak memperoleh kepastian status karena tidak diikutkan dalam pendataan non-ASN BKN.
Berita ini pertama kali dipublikasikan oleh salah satu media online. Informasi ini langsung menyorot persoalan klasik di berbagai daerah.
Baca Juga: Resmi Berlaku Nasional 2025! Ini Skema PPPK Paruh Waktu dan Mekanisme Penempatan yang Wajib Dipahami
Banyak tenaga honorer yang bekerja secara nyata, tetapi tidak tercatat dalam pangkalan data resmi sehingga tidak bisa diusulkan dalam program penataan ASN.
Persoalan Honorer Non-Database yang Masih Mengemuka
Di Dompu, sejumlah honorer yang tidak masuk dalam daftar BKN mengaku kecewa karena merasa terhambat untuk mengikuti skema PPPK Paruh Waktu.
Padahal, mereka telah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru, tenaga administrasi, maupun staf teknis.
Keluhan tersebut mencerminkan persoalan nasional. Pendataan non-ASN yang dilakukan BKN sejak 2022–2024 memang mensyaratkan beberapa ketentuan ketat.
Baca Juga: EDGE dan Republikorp Umumkan Kerja Sama USD 7 Miliar untuk Perkuat Manufaktur Pertahanan Indonesia
Termasuk keberadaan SK pengangkatan, masa kerja minimal, serta pembiayaan gaji dari APBD atau APBN.
Mereka yang tidak memenuhi satu saja dari persyaratan ini otomatis tidak dapat dimasukkan dalam database.
Dampaknya, ketika pemerintah mulai memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu di tahun 2025, ribuan honorer yang tidak masuk database merasa kehilangan peluang.
Pemkab Dompu Minta Dokumen Lengkap untuk Pengusulan
Merespons desakan honorer non-database, Pemkab Dompu meminta para tenaga honorer melengkapi dokumen administratif sebagai langkah awal verifikasi, dengan persyaratan utama berupa:
1. SK asli atau dokumen pengangkatan pertama dan terakhir,
2. Riwayat kerja,
3. Bukti telah menjalankan tugas pada unit kerja,
Baca Juga: Kuliner Bandung Tak Pernah Gagal! Inilah Rekomendasi Wajib Saat ke Kota Kembang
4. Dokumen pendukung lain sesuai pedoman BKN.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan sebagai upaya menilai apakah tenaga tersebut memenuhi syarat minimum.
Yang dapat dipertanggungjawabkan untuk diajukan dalam program berikutnya jika peraturan memungkinkan.
Namun demikian, Pemkab menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tidak otomatis menjamin pengusulan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Masih Awal, DPR Tegaskan Belum Bahas Penyetaraan PPPK ke PNS
Karena keputusan akhir tetap mengacu pada regulasi nasional serta sinkronisasi dengan BKN.
Regulasi BKN, Hanya Honorer Sesuai Kriteria yang Bisa Didata
BKN sebelumnya menegaskan bahwa pendataan nasional non-ASN bukan dilakukan secara bebas, tetapi menggunakan persyaratan baku, antara lain:
1. Pegawai harus bekerja pada instansi pemerintah,
2. Memiliki SK atau surat tugas yang sah,
3. Mendapatkan pembiayaan dari APBD/APBN,
4. Telah bekerja sebelum batas waktu pendataan.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, pegawai tidak dapat dimasukkan ke database BKN.
Ini pula yang menyebabkan banyak honorer non-database kini merasa kehilangan kesempatan mengikuti program PPPK Paruh Waktu 2025.
Baca Juga: FKSM 2025 Resmi Dibuka di Cirebon: “Rentang Lawang” Hadirkan 20 Karya Seni Media Lintas Daerah
Namun, sejumlah daerah tetap melakukan inventarisasi dokumen sebagai bentuk antisipasi apabila pemerintah pusat membuka opsi tambahan bagi honorer terdampak.
Harapan Baru Melalui Skema PPPK Paruh Waktu
Dengan pemberlakuan skema PPPK Paruh Waktu secara nasional sejak 2025, peluang untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN kembali terbuka.
Skema ini memberi kesempatan bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat dengan kontrak satu tahun, jam kerja empat jam per hari, serta penempatan di unit kerja lama.
Meski demikian, honorer non-database harus melalui proses verifikasi lebih ketat karena status mereka belum terekam dalam sistem nasional.
Pemerintah daerah diminta memastikan akurasi data dan keabsahan dokumen sebelum mengambil langkah lanjut.
Persoalan honorer non-database masih menjadi tantangan nasional.
Kasus Dompu menunjukkan bahwa banyak tenaga honorer yang bekerja bertahun-tahun tetapi tidak masuk data BKN, sehingga terhambat mengikuti program PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah kini meminta dokumen asli untuk verifikasi, sementara keputusan akhir tetap berada pada regulasi nasional.
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi harapan baru, tetapi hanya dapat diikuti tenaga honorer yang memenuhi kriteria administratif sesuai aturan BKN.***




