POJOKSATU.id- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen, serta Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi ini menjadi acuan utama pencairan hak keuangan guru pada tahun anggaran 2025.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit guru ASN yang mengalami keterlambatan bahkan gagal menerima tunjangan karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru ASN 2025 Mengenai Aturan TPG, THR 100 Persen, dan Gaji ke-13

Oleh karena itu, memahami aturan resmi sekaligus tips agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 tidak gagal cair menjadi hal yang sangat penting.

PMK 23 Tahun 2025 Jadi Dasar Pencairan Tunjangan Guru ASN

PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur secara rinci:

1. Kelompok penerima THR dan Gaji ke-13

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Marketing Umroh Kartika Mas Tour and Travel! Gaji Kompetitif di Jakarta Selatan

2. Komponen penghasilan yang dibayarkan

3. Ketentuan pembayaran bagi aparatur negara, termasuk guru ASN

Guru yang berstatus ASN aktif termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Umum Guru ASN Penerima TPG, THR, dan Gaji ke-13

Ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi guru ASN agar seluruh haknya dapat dicairkan.

1. Berstatus Guru ASN Aktif

Guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK, dan masih aktif bertugas.

2. Memiliki NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus valid dan tidak bermasalah.

3. Terdaftar Aktif di Dapodik

Data guru wajib tercatat aktif dan sinkron di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Mengajar di Satuan Pendidikan Resmi

Satuan pendidikan tempat mengajar harus terdaftar dan aktif di Dapodik.

Baca Juga: Cara Memasarkan Jasa Freelancer Secara Online agar Cepat Dapat Klien

5. Memenuhi Beban Kerja

Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk jumlah jam mengajar minimal.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, pencairan TPG maupun tunjangan lainnya berpotensi tertunda.

Syarat Khusus Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG tidak diberikan secara otomatis. Guru ASN harus memenuhi syarat khusus berikut:

Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru wajib telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik yang sah.

Baca Juga: Benarkah Kenaikan UMP 2026 Berpengaruh pada Gaji PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya

Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D-IV

Ijazah yang diakui minimal strata satu atau diploma empat.

Mengajar Sesuai Ketentuan Rombel

Guru harus mengajar pada kelas dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan rombongan belajar.

Baca Juga: Cara Memasarkan Jasa Freelancer Secara Online agar Cepat Dapat Klien

Tidak Rangkap Sebagai Pegawai Tetap Instansi Lain

Guru tidak boleh berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.

Aturan THR 100 Persen dan Gaji ke-13 Guru ASN

Dalam PMK 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada:

1. Aparatur Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan

Guru ASN aktif termasuk dalam kategori penerima THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: Jangan Asal Mulai Usaha, Ini Kesalahan UMKM yang Bikin Bisnis Cepat Tumbang

Besaran THR dan Gaji ke-13

Besaran THR dan Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan berjalan, yang meliputi:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Peserta BPJS Wajib Tahu! Ini Tes Laboratorium yang Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai ketentuan

Pemerintah menegaskan bahwa THR dibayarkan penuh atau 100 persen, sesuai regulasi yang berlaku.

Tips Agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 Tidak Gagal Cair

Agar hak keuangan guru ASN dapat cair tanpa kendala, berikut tips penting yang wajib diperhatikan:

1. Rutin Cek dan Sinkron Dapodik

Kesalahan data Dapodik menjadi penyebab paling umum gagal cair. Pastikan data:

- Status kepegawaian

- Jam mengajar

- Satuan pendidikan

- sudah benar dan sinkron.

2. Pastikan Beban Kerja Terpenuhi

Jam mengajar yang tidak memenuhi ketentuan dapat menggugurkan hak TPG.

Baca Juga: Ibu-Ibu di Medan Heboh Dapat MBG Dirapel 6 Hari, Isi Kreseknya Bikin Kaget Netizen

3. Sertifikat Pendidik Harus Terverifikasi

Pastikan sertifikat pendidik tercatat dan valid di sistem.

4. Hindari Rangkap Pekerjaan

Status sebagai pegawai tetap di instansi lain dapat membatalkan hak TPG.

Baca Juga: Peserta BPJS Wajib Tahu! Ini Tes Laboratorium yang Ditanggung BPJS Kesehatan

5. Koordinasi Aktif dengan Operator Sekolah

Kesalahan input sering terjadi di level sekolah, sehingga koordinasi menjadi kunci.

Penegasan Pemerintah Soal Hak Guru ASN

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa TPG, THR, dan Gaji ke-13 merupakan hak guru ASN, namun hak tersebut hanya dapat diberikan jika seluruh ketentuan dipenuhi.

Pemerintah juga mendorong guru untuk lebih proaktif dalam memastikan keakuratan data agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.***