POJOKSATU.id — Bagi kamu yang baru terjun ke dunia kerja profesional, penting sekali memahami bahwa ada sejumlah hak pekerja yang sudah diatur secara resmi dalam undang-undang di Indonesia.
Salah satunya adalah kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial, baik jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Saat ini Indonesia memiliki dua jaminan sosial utama yang wajib diikuti oleh setiap orang yang bekerja, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Latihan Soal STS Semester Ganjil Kelas 10 Bahasa Indonesia, Siap Capai Hasil Maksimal
Dua jaminan itu adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 juga mengatur bahwa setiap tenaga kerja harus dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK di Sukabumi Bakal Melimpah, Banyak Posisi Kosong Tahun Depan
Iurannya bervariasi antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Sementara itu, JKM adalah manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris bila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaatnya meliputi santunan tunai Rp4,8 juta, biaya pemakaman Rp3 juta, serta beasiswa hingga Rp12 juta bagi anak dari peserta yang telah terdaftar minimal lima tahun. Iuran JKM dibebankan sebesar 0,3 persen dari upah.
Baca Juga: Atap Bercerita, Literasi yang Tumbuh dari Pinggir Waduk
Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga wajib diikuti dengan iuran sebesar 5,7 persen dari upah.
Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh karyawan dan 3,7 persen menjadi kewajiban perusahaan.
Program ini bertujuan memberikan manfaat uang tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Di luar program wajib BPJS, banyak perusahaan juga memberikan tambahan perlindungan berupa asuransi kesehatan karyawan.
Namun, perlindungan ini umumnya berlaku selama masa kerja dan akan terhenti begitu karyawan mengajukan pengunduran diri.
Selain itu, ada pula program dana pensiun tambahan yang ditawarkan beberapa perusahaan.
Baca Juga: Resmi! BKN Umumkan Tahapan Pengisian DRH dan Penerbitan NIP PPPK Paruh Waktu
Hal ini dapat menarik minat dan mempertahankan karyawan dan asuransi jiwa tambahan bagi pekerja yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
Tidak kalah penting, hak cuti tahunan selama 12 hari kerja juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hak ini bisa diambil setelah karyawan menyelesaikan masa kerja satu tahun.
Di luar cuti tahunan, karyawan berhak mendapatkan cuti khusus pada momen-momen penting, seperti pernikahan, kelahiran anak, atau saat berkabung atas meninggalnya anggota keluarga dekat.
Selain itu, hak untuk libur di hari-hari besar nasional juga dijamin oleh negara.
Baca Juga: Latihan Soal STS Semester Ganjil Kelas 10 PPKn: Belajar Lebih Awal, Pahami Nilai-Nilai Kebangsaan
Semua hak-hak tersebut wajib kamu pahami agar setiap pekerja bisa memastikan dirinya mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang layak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami berikut ini:




