POJOKSATU.ID - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran KIP Kuliah.

Namun, masih banyak calon mahasiswa dan orang tua yang belum mengetahui bahwa SKTM memiliki masa berlaku terbatas, yakni hanya tiga bulan.

Informasi ini kerap luput dari perhatian, padahal berdampak besar pada kelulusan administrasi KIP Kuliah.

Tidak sedikit pendaftar yang akhirnya gagal mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah hanya karena dokumen SKTM sudah tidak berlaku saat diverifikasi.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Terburuk Tahun Ini, Harga Dolar AS Tembus Rp17.000 di Bank

SKTM sendiri merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.

Dalam konteks KIP Kuliah Kemendikdasmen, SKTM berfungsi sebagai dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Masa Berlaku SKTM Hanya 3 Bulan

Berdasarkan ketentuan administrasi yang berlaku di banyak daerah, SKTM hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan.

Artinya, jika SKTM dibuat terlalu awal dan melewati masa berlaku saat proses verifikasi KIP Kuliah, dokumen tersebut bisa dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Pentingnya Servis Berkala Motor Matic 110–160 cc agar Tetap Prima

Inilah yang sering menjadi kesalahan fatal.

Banyak calon mahasiswa membuat SKTM jauh sebelum tahapan seleksi perguruan tinggi selesai, tanpa menyadari bahwa SKTM harus masih aktif saat proses pendaftaran dan verifikasi KIP Kuliah berlangsung.

SKTM Dibuat Sebelum Diterima di Kampus

Meski masa berlakunya singkat, pembuatan SKTM memang harus dilakukan sebelum calon mahasiswa diterima di kampus tujuan.

Hal ini karena KIP Kuliah mensyaratkan kelengkapan dokumen sejak awal proses pendaftaran, bukan setelah dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi.

Namun, waktu pembuatannya harus diperhitungkan dengan cermat.

Idealnya, SKTM dibuat mendekati jadwal pendaftaran atau verifikasi KIP Kuliah, sehingga masih berada dalam masa berlaku saat dokumen diperiksa oleh pihak kampus maupun sistem KIP Kuliah.

Kesalahan Umum Calon Pendaftar KIP Kuliah

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

Membuat SKTM terlalu dini, bahkan sebelum jadwal pendaftaran dibuka

Menggunakan SKTM lama dari keperluan lain

Tidak mengecek masa berlaku SKTM saat pengunggahan dokumen

Mengira SKTM berlaku selamanya

Baca Juga: Belum Cair Hingga Kini! Gaji Magang Kemenaker Batch 3 Molor dari Janji 16 Januari 2026

Padahal, kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor krusial dalam seleksi administrasi KIP Kuliah.

Tips Agar SKTM Tidak Bermasalah

Agar tidak mengalami kendala, calon mahasiswa disarankan:

Memantau jadwal resmi pendaftaran KIP Kuliah

Mengurus SKTM maksimal 1–2 bulan sebelum verifikasi

Memastikan tanggal terbit dan tanda tangan pejabat berwenang

Menyimpan dokumen asli dan salinan digital dengan baik

Dengan persiapan yang tepat, peluang lolos administrasi KIP Kuliah akan semakin besar.

Peran Orang Tua dan Sekolah

Sekolah dan orang tua juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan.

Sosialisasi terkait masa berlaku SKTM perlu diperkuat agar siswa tidak dirugikan hanya karena kesalahan teknis administrasi.

KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Kasus Perak Antam Berlanjut ke Pengadilan, Pengacara Selebgram Yakin Kliennya Bebas

Karena itu, pemahaman detail terkait dokumen seperti SKTM menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.***