POJOKSATU.ID - Kabar terbaru mengenai gaji PPPK kembali menjadi sorotan.
Mulai Maret 2026, gaji PPPK mengalami potongan sebesar 3,25 persen.
Potongan ini berkaitan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dikelola oleh PT Taspen sebagai bentuk perlindungan sosial bagi aparatur negara.
Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Kabar Baik atau Buruk? Ini Penjelasan Lengkapnya
Meski sekilas terlihat sebagai pengurangan penghasilan, kebijakan ini justru disebut sebagai kabar baik bagi PPPK.
Dikarenakan potongan tersebut akan menjadi tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun.
Potongan Gaji PPPK 3,25 Persen Mulai Berlaku
Berdasarkan informasi yang beredar, pemotongan 3,25 persen dari gaji PPPK mulai diberlakukan pada pembayaran gaji bulan Maret 2026.
Baca Juga: Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan Admin Gejayan Memanggil Divonis Bebas Majelis Hakim
Potongan ini merupakan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang nantinya akan dikelola oleh PT Taspen.
Dana tersebut akan dihimpun sebagai bentuk tabungan yang dapat dicairkan saat pegawai PPPK memasuki masa pensiun.
Atau pada saat memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan program.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Melihat Nilai DMS (Digital Management System) di MyASN !
Dengan adanya kebijakan ini, PPPK secara tidak langsung mulai memiliki jaminan finansial di masa tua.
Meskipun skema pensiun penuh seperti yang diterima PNS belum diterapkan.
Dasar Aturan Jaminan Sosial PPPK
Program jaminan sosial bagi PPPK sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi terkait aparatur sipil negara.
Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan berbagai perlindungan sosial seperti:
Baca Juga: Program MBG Jalan Terus, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Dikurangi dari APBN
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Namun hingga saat ini, jaminan pensiun bagi PPPK belum sepenuhnya diberlakukan.
Oleh karena itu, pemerintah mulai menerapkan skema Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai langkah awal perlindungan masa depan bagi PPPK.
Dana Dikelola PT Taspen
Potongan 3,25 persen dari gaji PPPK nantinya akan dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen, lembaga yang selama ini juga menangani program pensiun bagi PNS.
Dana yang terkumpul akan disimpan sebagai tabungan jangka panjang.
Ketika PPPK memasuki masa pensiun atau masa kerja berakhir sesuai ketentuan, dana tersebut dapat dicairkan.
Dengan sistem ini, PPPK sebenarnya sedang menabung secara otomatis dari gaji mereka setiap bulan.
Bagi sebagian pegawai, kebijakan ini dianggap cukup membantu karena dapat menjadi cadangan dana saat tidak lagi aktif bekerja.
Kabar Baik sekaligus Buruk bagi PPPK
Penerapan potongan gaji ini menimbulkan dua sudut pandang di kalangan PPPK.
Baca Juga: ANTAM Pongkor membawa pulang Penghargaan ESG, PROPER Emas tiga periode Jadi Sorotan
Di satu sisi, potongan tersebut dianggap sebagai kabar kurang menyenangkan karena mengurangi penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai kabar baik.
Hal tersebut dikarenakan PPPK akhirnya memiliki sistem tabungan yang dapat digunakan sebagai jaminan hari tua.
Baca Juga: Terharu! Bupati Karawang Aep Syaepuloh Borong Dagangan Pemuda Difabel Saat Tarling
Dengan adanya program JHT ini, PPPK setidaknya memiliki perlindungan finansial ketika memasuki masa pensiun.
Meskipun skema pensiun seperti PNS belum sepenuhnya diterapkan.
Potensi Berlaku Nasional
Saat ini kebijakan pemotongan 3,25 persen untuk JHT PPPK mulai diterapkan di beberapa daerah.
Baca Juga: Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi Pusat dan Daerah Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Tidak menutup kemungkinan, kebijakan ini nantinya akan diterapkan secara nasional seiring dengan penyesuaian sistem jaminan sosial bagi ASN.
Karena itu, PPPK di berbagai daerah disarankan untuk mulai memahami skema potongan gaji ini.
Bertujuan agar tidak kaget ketika kebijakan tersebut diberlakukan di wilayah masing-masing.
Jika diterapkan secara luas, program ini bisa menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan sosial yang lebih lengkap bagi PPPK di Indonesia***




