POJOKSATU.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) kerap menjadi sorotan publik, tak terkecuali mengenai proses penyalurannya.
Baru-baru ini, beredar pertanyaan seputar penyaluran PIP melalui anggota partai politik, yang kemudian dijawab tegas oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam siaran langsung Instagram bertajuk "Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab" yang berkolaborasi dengan SobatPIP pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu, Sofiana Nurjanah, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) PIP Puslapdik, menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah murni program pemerintah.
"Perlu dipahami, PIP aspirasi itu PIP yang diusulkan anggota DPR atau DPD, bukan dari partai politik atau anggota partai politik, dan pembiayaan pun dari APBN, bukan dari partai politik atau anggota partai politik," jelas Sofiana.
Baca Juga: Awas! TPG Guru Triwulan II Bisa dDiretur atau Gagal Cair Gara-gara Masalah Berikut!
Bagaimana Calon Penerima PIP Ditentukan? Penerima PIP ditetapkan berdasarkan beberapa jalur.
Data Kemiskinan (DTKS): Sebagian besar penerima PIP berasal dari data kemiskinan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Usulan Satuan Pendidikan: Sekolah atau satuan pendidikan juga dapat mengajukan siswa yang memenuhi kriteria untuk menjadi penerima PIP.
PIP Aspirasi: Ini adalah jalur di mana penerima PIP diusulkan oleh anggota Komisi X DPR RI dan DPD RI.
Baca Juga: Tunjangan Guru Tersendat? Waspada Jangan Jangan Karena Masalah Rekening Ini!
Penting untuk digarisbawahi, meskipun ada usulan dari anggota DPR atau DPD, proses penetapan penerima PIP tetap dilakukan oleh Puslapdik dengan mengacu pada petunjuk teknis pelaksanaan PIP dan kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak dan sesuai dengan tujuan program.
Penjelasan dari Sofiana Nurjanah ini diharapkan dapat meluruskan miskonsepsi di masyarakat.
Bahwa PIP adalah inisiatif pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.
Sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari partai politik atau individu anggota partai politik.***




