POJOKSATU.id - Belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) di sejumlah daerah membuat banyak guru ASN merasa cemas.

Tidak sedikit yang khawatir haknya hangus atau dihapus karena pergantian tahun anggaran dan perubahan sistem penyaluran tunjangan.

Namun pemerintah menegaskan bahwa TPG guru tidak dihapus.

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

Keterlambatan pencairan yang terjadi lebih disebabkan oleh proses administrasi dan penyesuaian kebijakan, bukan penghapusan hak.

Hak Guru dalam Regulasi Tetap Dijamin

Secara regulasi, hak guru atas TPG telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh

Guru ASN yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik dan beban mengajar sesuai ketentuan, tetap tercatat sebagai penerima tunjangan.

Pergantian tahun anggaran maupun perubahan skema penyaluran tidak menghilangkan hak tersebut.

Jika pada tahun berjalan TPG belum dibayarkan, maka hak itu tetap melekat dan akan disalurkan melalui mekanisme yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair? Ini Alasan Resminya dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan Guru

Inilah yang menjadi dasar kebijakan carry over dan penyesuaian jadwal pencairan ke tahun berikutnya.

Posisi Dana TPG di Kas Daerah

Banyak guru mengira TPG belum cair karena dana belum tersedia.

Faktanya, untuk banyak daerah, dana TPG sudah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah sejak akhir Desember.

Setelah dana masuk kas daerah, kewenangan pencairan berada di pemerintah daerah.

Proses administrasi, verifikasi data, hingga penetapan penerima menjadi tahapan yang harus diselesaikan sebelum dana ditransfer ke rekening guru.

Artinya, keterlambatan pencairan bukan karena dana hilang, melainkan karena proses internal daerah yang belum rampung.

Kesalahan Persepsi yang Sering Terjadi

Salah satu kesalahan persepsi yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa TPG yang tidak cair hingga akhir tahun otomatis hangus, anggapan ini keliru.

Baca Juga: Kecelakaan Laut Kapal Pelatih Valencia, Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah sebagai Tersangka

Kesalahan lain adalah menyamakan keterlambatan pencairan dengan penghapusan hak.

Padahal, pemerintah justru memastikan hak guru tetap tercatat dan akan dibayarkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Informasi yang tidak lengkap dan beredar di media sosial juga kerap memperparah kepanikan, meski tidak didukung pernyataan resmi.

Imbauan Agar Guru Tetap Tenang

Pemerintah mengimbau guru ASN untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi.

Baca Juga: Viral di Madura! Sumur Bor 105 Meter Malah Nyembur Minyak Tanah, Warga Langsung Rebutan

Keterlambatan pencairan bersifat administratif dan tidak menghapus hak guru.

Guru disarankan aktif memantau informasi resmi dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah, serta memastikan data kepegawaiannya selalu valid.

Dengan sistem penyaluran baru yang akan diterapkan mulai 2026, pemerintah berharap masalah keterlambatan bisa diminimalkan.

TPG dirancang tetap menjadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan guru, dengan mekanisme yang lebih tertib dan transparan.

Memahami posisi dan alur kebijakan menjadi kunci agar guru tidak terjebak kepanikan, sekaligus tetap fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik.***