POJOKSATU.id - Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara pada tahun 2026.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tenaga pendidik adalah masuknya kembali tunjangan profesi guru (TPG) sebagai komponen tambahan dalam THR bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta sejumlah penerima tunjangan negara lainnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru sertifikasi otomatis menerima tambahan TPG dalam THR 2026.

Baca Juga: TPG Masuk Komponen THR 2026, Guru ASN Tanpa Tukin Berpotensi Terima Tambahan Satu Bulan

Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan yang dijabarkan lebih rinci dalam lampiran nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Syarat Penerima Tambahan TPG

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa komponen dasar THR bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Namun bagi guru dan dosen terdapat ketentuan khusus.

Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah dapat diberikan tambahan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan.

Baca Juga: Simulasi TKA SD 2026 Dimulai 2–8 Maret, Diikuti 4,45 Juta Siswa Sebelum Ujian April, Ini Tahap Berikutnya

Salah satu sumber informasi pendidikan menjelaskan bahwa ketentuan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.

“Dalam THR tahun 2026 ini kembali ada tambahan komponen TPG untuk guru, tetapi tidak semua guru bisa menerima. Ada dua kriteria utama yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Kriteria pertama adalah guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini karena THR merupakan fasilitas yang diberikan kepada aparatur negara.

Kriteria kedua adalah guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Jika guru sudah menerima tunjangan tambahan penghasilan daerah, maka tambahan TPG dalam THR tidak lagi diberikan.

“Beberapa daerah memang memberikan TPP kepada guru, sehingga guru di daerah tersebut tidak memperoleh tambahan TPG dalam THR,” jelasnya.

Skema Perhitungan THR PPPK

Selain mengatur guru ASN secara umum, pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi PPPK terkait perhitungan THR.

Baca Juga: Sidang Kasus LNG Pertamina: Nicke Widyawati Tegaskan Kontrak Corpus Christi Justru Raup Untung Triliun

PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan.

Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.

Sebagai ilustrasi, PPPK yang telah bekerja selama enam bulan akan menerima THR sebesar enam per dua belas dari penghasilan bulanan.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak berhak mendapatkan THR.

“Jika masa kerja belum mencapai satu bulan kalender sebelum hari raya, maka yang bersangkutan tidak diberikan THR,” jelas sumber tersebut.

Baca Juga: Best AI Video Editing, Face Swap and Lip Sync Tools of 2026

Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi guru, tetapi juga untuk seluruh pegawai PPPK di berbagai sektor pemerintahan.

Proses dan Jadwal Pembayaran

Dalam dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan disebutkan bahwa proses pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan SP2D yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 17 Maret 2026.

Bagi pensiunan, proses pencairan bahkan sudah mulai dilakukan melalui PT Taspen sejak awal Maret.

Namun untuk guru ASN, proses pencairan biasanya memerlukan waktu tambahan karena dana harus disalurkan terlebih dahulu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum diteruskan ke rekening penerima.

Proses tersebut membuat waktu pencairan THR bagi guru dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, kebijakan ini diharapkan tetap memberikan manfaat bagi para guru, khususnya mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah.

Tambahan TPG dalam THR dinilai menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam pembangunan sumber daya manusia.

Dengan adanya kepastian aturan melalui PMK 13 Tahun 2026, para guru kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai hak yang akan diterima menjelang hari raya tahun ini.***