POJOKSATU.ID — Baru-baru ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) tidak bisa lagi ditentukan secara sepihak oleh aparat lokal seperti RT/RW, desa, atau kelurahan.

Penentuan dan penyaluran bansos kini hanya berdasarkan data resmi pusat yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Sejak 2025, Kemensos menggantikan basis data lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan DTSEN.

Basis data terpadu yang menyimpan catatan kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara nasional.

Baca Juga: Bantuan 50 Ton untuk Aceh Disorot, Netizen Heboh Pertanyakan Stiker Bergambar Presiden

Dengan DTSEN, verifikasi dilakukan secara terpusat yakni melalui survei, validasi lapangan, dan verifikasi administrasi (NIK, data keluarga, kondisi ekonomi). 

Artinya, keputusan siapa yang berhak menerima bansos bukan lagi berdasarkan usulan atau rekomendasi dari RT/RW atau aparatur desa/kelurahan.

Tetapi berdasarkan hasil validasi dan verifikasi data di level nasional.

Keluarga yang merasa berhak bisa mengajukan diri secara mandiri melalui aplikasi resmi atau situs milik Kemensos tanpa perlu menunggu persetujuan RT/RW. 

Baca Juga: Geger! Kemensos Bagikan Bantuan Mencapai 25 Miliar bagi Korban Banjir Sumatera! Itu Kewajiban!

Setelah terdaftar, data akan diverifikasi: apakah memenuhi syarat sosial-ekonomi, status kependudukan, dan kriteria kelayakan.

Hanya yang lolos verifikasi yang akan menjadi Penerima Manfaat (KPM). 

Proses finalisasi data terus diperbarui terutama untuk program baru seperti Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) 2025. 

Dengan mekanisme ini, harapannya bansos bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel mengurangi potensi penyalahgunaan atau bantuan diterima oleh keluarga yang tidak membutuhkan.

Baca Juga: Bupati Aceh Utara Menangis Angkat Tangan, Resmi Tak Sanggup Atasi Banjir, Pemerintah Pusat Lambat

Walaupun di masa lalu aparat lokal (RT/RW/desa/kelurahan) sering dilibatkan dalam pendataan warga kurang mampu, kini peran mereka dalam menentukan penerima bansos dibatasi.

Keputusan akhir berada di tangan pusat, berdasarkan data DTSEN. 

 

Alasan utamanya:

Data lokal sering tidak terbarukan, bisa ada keluarga yang sudah tidak miskin lagi tetapi tetap tercatat atau sebaliknya, keluarga miskin yang belum tercatat. 

Untuk mencegah penyalahgunaan seperti rekomendasi bansos berdasarkan kedekatan atau politik lokal, bukan kebutuhan riil. 

Supaya penyaluran bansos lebih adil berdasarkan standar nasional, bukan variatif di tiap desa/kelurahan.

Baca Juga: Proses Pencarian Korban Bencana Alam Terus Dilakukan di Tapanuli Selatan, Polisi Libatkan Anjing Pelacak untuk Mencari Korban Hilang

Bagi warga yang merasa masuk kategori miskin atau rentan, langkah yang bisa dilakukan:

1. Akses laman atau aplikasi resmi dari Kemensos misalnya melalui situs “Cek Bansos”. 

2. Isi data sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama lengkap, dan NIK.

3. Tunggu proses verifikasi dan validasi. Jika data cocok dan layak maka nama Anda bisa terdaftar sebagai KPM dan menerima bansos. 

Baca Juga: Tak Hanya Mengemudi, Tapi Wajib Siap dengan Escape Route

Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu tergantung apakah RT/RW atau aparat desa “merekomendasikan” karena penentuan sepenuhnya berada di tangan Kemensos.

Sistem ini sudah menjadi kebijakan resmi.

Membuka akses yang lebih adil bagi semua keluarga miskin/rentan termasuk mereka yang sering terabaikan karena bukan “prioritas desa”.

Meningkatkan transparansi penerima bansos bisa dicek siapa saja lewat sistem resmi, bukan melalui daftar lokal.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan Terbang ke Sumatera Salurkan Bantuan Rp7 Miliar Bagi Korban Bencana

Mengurangi potensi nepotisme, politisasi, atau penyalahgunaan data di tingkat desa/kelurahan.

Memudahkan keluarga untuk secara mandiri mengajukan diri tanpa perantara.

Perubahan skema penentuan penerima bansos oleh Kemensos dari berbasis RT/RW/desa ke berbasis data resmi nasional (DTSEN).

Menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan bantuan sosial lebih tepat sasaran, akuntabel, dan adil.

Jika Anda merasa layak menerima bantuan, kini bisa langsung cek dan ajukan secara mandiri lewat platform resmi tak perlu tergantung rekomendasi tetangga, RT, atau aparat desa.***