POJOKSATU.ID – Kabar mengenai pemotongan anggaran sertifikasi guru hingga 50 persen pada tahun 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Informasi ini pertama kali muncul di berbagai grup diskusi guru dan menjadi viral setelah banyak tenaga pendidik menanggapi isu tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa pemotongan ini hanya berlaku untuk sertifikasi guru atau kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sementara tunjangan sertifikasi tetap aman tanpa perubahan.

Baca Juga: Wakil Bupati Bang Ijo Gercep Turun Ke Lokasi Longsor, Langsung Perintahkan Anak Buahnya Bersihkan Material Longsoran

Pemotongan Anggaran dan Dampaknya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengan (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu'ti dalam rapat bersama DPR baru-baru ini menyatakan bahwa anggaran untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengalami efisiensi sebesar 50 persen.

Sebelumnya, kuota sertifikasi guru melalui PPG mencakup 800.000 orang lebih, namun pada tahun 2025 jumlah tersebut hanya akan mencakup sekitar 400.000 guru.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: German Open 2025 DIMULAI BESOK, Begini Cara Menonton LIVE STREAMING Gratis, 9 Wakil Indonesia Berlaga, Alwi Farhan dan Komang Jadi Tumpuan

“Pelaksanaan pendidikan profesi guru baik untuk guru ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi tetap mendapat perhatian sejalan dengan arahan Bapak Presiden," kata Abdul Mu'ti dalam rapat tersebut.

"Meskipun pemerintah belum bisa menyediakan anggaran penuh untuk 806.000 orang, hampir separuhnya tetap dapat dibiayai tahun 2025,” lanjutnya.

Pemotongan ini berimplikasi pada berkurangnya kesempatan bagi para guru yang belum mengikuti sertifikasi profesi.

Para guru yang sebelumnya berharap bisa mengikuti program sertifikasi dalam waktu dekat harus bersiap dengan persaingan yang lebih ketat karena kuota yang lebih terbatas.

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dipotong 50 Persen?

Berbeda dengan pemotongan pada anggaran sertifikasi guru, pemerintah memastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru tetap aman dan akan dibayarkan tanpa perubahan.

Bahkan, tunjangan guru non-ASN tetap dianggarkan sebesar Rp11,5 triliun.

Jumlah ini sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Selain itu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa tunjangan bagi guru yang telah tersertifikasi tidak akan mengalami pemangkasan, termasuk bagi mereka yang baru lulus sertifikasi pada tahun 2024.

Baca Juga: Lebih Memilih Syuting Dibanding Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasaan dan TPPU, Nikita Mirzani : Biar Bisa Kasih THR untuk Orang Kerja

Guru-guru yang telah memiliki sertifikat profesi akan tetap menerima hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang yang existing (sudah sertifikasi) tetap mendapatkan tunjangan, termasuk yang lulus tahun 2024 sebanyak 600.000 orang. Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp11,5 triliun,” ungkapnya.

Efisiensi Anggaran Pendidikan

Pemangkasan anggaran sertifikasi guru merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja yang telah diinstruksikan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Pada 24 Januari 2025, Kemendikbudristek menerima surat dari Kementerian Keuangan yang menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp8,03 triliun.

Baca Juga: INGAT Wasit Ahmed Al Kaf? BUKAN LAGI Tugas Dia Wasit Timnas Indonesia Lawan Bahrain, AFC Sudah Tunjuk WASIT INI yang Pimpin Pertandingan, BOROS KARTU

Dengan demikian, total anggaran yang sebelumnya Rp33,5 triliun dikurangi menjadi Rp25,5 triliun.

Rincian penggunaan anggaran setelah efisiensi adalah sebagai berikut:

1. Belanja gaji dan tunjangan ASN tetap sebesar Rp1,64 triliun.

2. Belanja sosial untuk Program Indonesia Pintar tetap dianggarkan Rp9,6 triliun.

3. Dana tanggap darurat sebesar Rp22,5 miliar tetap diamankan.

4. Tunjangan guru non-ASN tetap Rp11,5 triliun.

5. Belanja yang sudah terikat kontrak, termasuk platform pendidikan dan program digitalisasi pendidikan, dilanjutkan dengan alokasi yang sudah dikurangi sebesar 40%.

Proses Pencairan Tunjangan Guru

Selain memastikan keberlanjutan tunjangan sertifikasi guru, pemerintah juga sedang berupaya mempercepat pencairan tunjangan tersebut.

Baca Juga: MOMOK MENAKUTKAN Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Gaji Pertama DIUNDUR KE JULI 2025, Lebaran Punya THR Auto jadi MIMPI

Kemendikdasmen telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data rekening para guru.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pencairan dapat dilakukan tepat waktu, sehingga guru dapat menerima tunjangan sebelum Idul Fitri 2025.

“Kami sudah berbicara dengan Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan jika proses verifikasi rekening selesai tepat waktu, pencairan tunjangan bisa dilakukan sebelum Lebaran sehingga para guru bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang,” kata Menteri Pendidikan.

Meski anggaran sertifikasi guru mengalami pemotongan, pemerintah menegaskan bahwa program peningkatan kualitas tenaga pendidik tetap menjadi prioritas.

Guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada 2025 diharapkan bisa mendapatkan kesempatan di tahun-tahun berikutnya.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar kesejahteraan dan kualitas pendidikan tetap terjaga.***