POJOKSATU.id - Guru non ASN di bulan Agustus 2025 ini mendapatkan rezeki nomplok dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Diketahui bahwa sejak awal Agustus lalu, Kemendikdasmen mencairan bantuan insentif bagi guru non ASN yang belum tersertifikasi.

Ada 341.248 guru non ASN yang masuk dalam daftar penerima bantuan insentif.

Untuk cek apakah bapak ibu guru masuk status penerima bisa melalui akun Info GTK masing-masing.

Baca Juga: Hadiah Spesial Kemerdekaan, Pemerintah Luncurkan Tiga Program Bantuan untuk Guru

Saat ini disebutkan sudah ada 80 persen guru yang menerima bantuan insentif ini.

Masih banyak juga guru yang belum menerima dana pencairan padahal di Info GTK sudah masuk dalam status penerima.

Bagaimana jika bapak ibu guru mengalami hal demikian, apakah ada solusi yang bisa dilakukan?

Berikut ini Pojoksatu.id jabarkan solusi bagi bapak ibu guru yang mengalami kendala dana bantuan insentif tak kunjung cair:

1. Bapak Ibu Guru Non ASN Wajib Periksa Status di Info GTK

Cara cek status cukup mudah yaitu dengan login ke Info GTK dengan akun masing-masing.

Baca Juga: Cair Agustus! Ini Cara Lengkap Klaim Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025

Bapak ibu guru harus memastikan bahwa nama Anda termasuk dalam daftar penerima.

Dan juga periksa apakah status pencairan sudah sampai pada tahapan 'Siap Salur' atau 'Proses Verifikasi'

2. Bapak Ibu Guru Non ASN Wajib Unduh dan Lengkapi SPTJM

Apabila status penerima sudah terverifikasi, maka Langkah berikutnya adalah unduh SPTJM di Info GTK.

Pastikan bahwa data di Info GTK sudah benar dan sesuai. Kemudian tanda tangani Info GTK di atas materai Rp10.000.

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Onomatope dalam Bahasa Indonesia, Bunyi Alam yang Menghidupkan Kata

3. Bapak Ibu Guru Non ASN Cek dan Perbarui Nomor Rekening

Salah satu yang menjadi penyebab dana tidak cair adalah nomor rekening bapak ibu guru tidak aktif atau berbeda dengan yang terdaftar di system.

Oleh karena itu bapak ibu guru perlu untuk memastikan nomor rekening benar dan aktif.

Jika ada masalah pada rekening maka laporkan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembaruan data.

4. Ambil SK insentif fisik

Meskipun SK Insentif ini bisa diunduh secara digital, bapak ibu guru perlu tahu bahwa ada beberapa bank yang mewajibkan untuk membawa SK fisik.

SK fisik ini bisa didapatkan di Dinas Pendidikan.

Baca Juga: 200 Dai Muda Siap Terjun! Menag Bongkar Rahasia Dakwah Fleksibel tapi Tetap Tegas

5. Lengkapi Dokumen Pencairan

Sebelum melakukan pencairan bantuan insentif, penting bagi bapak ibu guru untuk membawa dokumen ini:

- KTP asli

- NPWP asli

- SK bantuan insentif

- Surat aktif mengajar

- SPTJM

6. Datang ke bank

Jika dokumen sudah disiapkan, bapak ibu guru segera dating ke bank.

Serahkan seluruh dokumen tersbeut ke petugas bank.

Baca Juga: Kereta Cepat Memanfaatkan Konsep Sains Ini, Mengenal Apa Itu Levitasi Magnetik

Kemudian lakukan proses verifikasi dan tunggu dana dicairkan

7. Aktivasi rekening dan juga pencairan dana

Bapak ibu guru yang belum memiliki buku tabungan maka lakukan aktivasi rekening sesuai dengan arahan bank

Nantinya dana bantuan akan masuk ke rekening masing-masing.

Agar pencairan lebih lancer, maka bapak ibu guru harus selalu memastikan kevalidan data di Info GTK.

***