POJOKSATU.id — Setiap kali ada anggota keluarga yang meninggal dunia, keluarga tidak hanya dihadapkan pada duka, tetapi juga pada sejumlah urusan administrasi yang perlu diselesaikan.
Salah satu yang paling penting adalah mengurus akta kematian, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Akta kematian menjadi dasar hukum dalam berbagai urusan, mulai dari pengurusan warisan, penutupan rekening bank, penghentian layanan BPJS, hingga pembaruan data keluarga di Kartu Keluarga.
Baca Juga: Ijazah Hilang? Begini Cara Mengurus Duplikat Resmi di Sekolah atau Kampus
Oleh karena itu, pelaporan kematian wajib dilakukan agar data kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk membuat akta kematian, keluarga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung.
Umumnya, yang dibutuhkan adalah surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan setempat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah, serta KTP pelapor yang masih berlaku.
Baca Juga: Jokowi dan LBP Disebut Otak di Balik Kasus Kereta Cepat Whoosh, Beda Jauh Harganya dengan Arab Saudi
Selain itu, juga diperlukan surat pengantar dari RT dan RW. Apabila kematian terjadi di luar negeri maka dokumen tambahan berupa surat keterangan kematian dari KBRI atau KJRI wajib dilampirkan.
Proses pengurusannya kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil maupun melalui layanan daring.
Bagi yang memilih cara konvensional, cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili almarhum, menyerahkan semua berkas yang diminta, dan menunggu proses verifikasi oleh petugas.
Baca Juga: BRI Siap Salurkan BLTS Kesra, Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan Hingga Pelosok Negeri
Setelah dinyatakan lengkap, akta kematian biasanya bisa diambil dalam hitungan hari.
Sementara itu, bagi yang ingin lebih praktis, beberapa daerah telah menyediakan layanan online melalui situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi Digital Dukcapil.
Melalui sistem ini, pelapor hanya perlu mengunggah dokumen yang diminta, menunggu proses verifikasi, dan akta kematian akan dikirim dalam bentuk file PDF resmi yang bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah.
Baca Juga: Hanya Dua Mapel, Ini Bentuk Soal, Jadwal dan Panduan Lengkap Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP 2025
Penting untuk diingat, pelaporan kematian sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Jika melebihi batas waktu tersebut, keluarga biasanya diminta membuat surat pernyataan keterlambatan sebagai bentuk tanggung jawab administratif.
Meski begitu, pengurusan akta kematian tetap gratis dan tidak dipungut biaya apa pun, baik secara langsung maupun daring.
Baca Juga: Ingin Adopsi Anak? Ini Panduan Resmi dari Pemerintah agar Sah di Mata Hukum
Waktu penyelesaian pun relatif cepat, biasanya antara satu hingga lima hari kerja tergantung kebijakan Dukcapil di masing-masing daerah.
Setelah akta kematian diterbitkan, keluarga bisa menggunakannya untuk menyelesaikan berbagai urusan hukum dan administrasi lainnya tanpa hambatan.
Memiliki akta kematian bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang telah berpulang.
Dengan dokumen ini, data kependudukan tetap tertata, hak-hak keluarga terlindungi, dan proses administrasi di masa depan akan jauh lebih mudah.***




